KDRT Dominasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga

aksi-tolak-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt-_130131122836-944Sidoarjo, Bhirawa
Kasus kekerasan di dalam rumah tangga yang terjadi di wilayah Kab Sidoarjo masih didominasi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Sudah mencapai 77% dan untuk KTA (Kekerasan Terhadap Anak) mencapai 13%. Sementara lain-lainnya ada sekitar 10%.
Ketua Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Muhammad Ikhsan Senin (25/8) kemarin mengatakan, dalam empat tahun terakhir ini kasus kekerasan rumah tangga tak mengalami lonjakkan, dan hanya stagnan saja. Kita lihat mulai tahun 2010 sebanyak 137 kasus, 2011 sebanyak 105 kasus, tahun 2012 sebanyak 103 kasus.
”Untuk tahun 2013 kantor kami diperbaiki, sehingga kami pindah sementara. Jadi yang melaporkan hanya sebanyak 69 kasus, karena banyak yang tidak tahu kantor P2TP2A. Sedangkan tahun 2014 mulai Januari hingga Agustus 2014 ini sudah mencapai 63 kasus. Data itu merupakan yang lapor secara resmi. Sedangkan yang tidak lapor, dipridiksi masih banyak,” kata Ikhsan.
Lembaga P2TP2A sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah, dalam menangani korban, pihaknya selalu melakukan koordinasi dan pendampingan serta pemantauan dari seluruh kasus yang ada. Baik mulai korbannya, instasi terkait, mulai kecamatan hingga kepolisian selalu berkoordinasikan terkait perkembangannya kasus hingga tuntas.
Menanggapi kasus KDRT yang menimpa Guru Seni Budaya SMPN 1 Taman Sidoarjo Lilis Indriyani(50 ), yang telah dianiaya suaminya sendiri Iskandar Dirgayusa (52), yang juga sebagai Kepala Bidang Non Formal dan Informal (NFI) Dinas Pendidikan Kab Sidoarjo sekitar awal Agustus lalu. Ikhsan menjelaskan, sebenarnya korban sudah pernah melaporkan. Tetapi bentuk kekerasannya tidak sampai fatal.
”Akhirnya, kami berikan solusi agar kejadian KDRTnya dilaporkan saja. Namun, korban menolak hingga kejadian yang cukup fatal itu terjadi. Kasusnya sekarang sudah berjalan dan ditangani Polsek Taman. Kami kini juga terus melakukan koordinasi ke jajaran terkait, mulai Kapolsek dan Camat. Untuk pendampingan persidangan kami tak ikut karena korban sudah menunjuk pengacara sendiri,” jelas Ikhsan.
Terpisah Kepala Bidang Pemberdayaan Perempauan dan Anak (PPA) dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPM PKB), Dra Lela Kuscandrawati mengatakan, kalau semua itu telah dilakukan koordinasi dengan baik dan intens.
Kami telah menunjuk P2TP2A yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah, terus aktif untuk  melakukan pendampingan sebatas kemauan korban. ”Ada sebagian korban yang tak mau didampingi secara penuh, padahal yang telah dilakukan P2TP2A itu diberikan secara gratis. Kami tak boleh memaksa,” katanya. [ach]

Tags: