Keabsahan Pengurus Sinoman Dana Pangrukti Kota Kediri Digugat

Kota Kediri, Bhirawa
Kepengurusan Sinoman Dana Pangrukti Kota Kediri digugat secara perdata beberapa anggota pengurus, kepengurusan perkumpulan ini dinilai tidak sah karena tidak sesuai Art perkumpulan.
Sidang lanjutan gugatan perdata yang menghadirkan saksi penggugat mengungkap jika pengangkatan pengurus sinoman dana pangrukti tidak sesuai ad art perkumpulan, penasehat hukum penggugat Syamsul Arifin membeberkan jika dalam Art seharusnya pemilihan pengurus dilakukan oleh rapat formatur.
“Pemilihan pengurus saat ini dilakukan melalui rapat pengurus, dan ini sudah tidak sesuai, untuk itu klien kami menggugat kepengurusan itu, kami meminta agar dikembalikan sesuai AD ART” kata Syamsul pada wartawan.
Lebih lanjut, dia menerangkan jika pengangkatan ketua pengurus (Edi Laksmana ) yang dilakukan oleh Kepengurusan lama yang diketuai oleh Paulus seharusnya diserahkan pada rapat umum atau rapat dewan formatur yang saat itu diketuai oleh Harianto.
” Namun pada kenyataannya pengangkatan ketua dilakukan di rapat pengurus, ini sudah tidak sesuai Art perkumpulan, untuk itu dalam persidangan ini kami menghadirkan dua saksi yang bisa menjelaskan Art perkumpulan, yakni Bambang Giantoro selaku anggota dan Harianto sebagai ketua Dewan Formatur” ujarnya.
Senada dikatakan saksi penggugat Bambang Giantoro , jika kepengurusan lama telah salah menafsirkan Art perkumpulan, Bambang menjelaskan jika ada perbedaan antara pengurus dan anggota pengurus, jika pengurus itu diantaranya Ketua, Sekretaris dan Bendahara, namun yang dinamakan anggota pengurus adalah seksi- seksi dan beberapa perangkat lainnya dari perkumpulan itu.
“Di Art sudah jelas, pasal 16 ayat 3 sudah ada , apabila ada lowongan anggota pengurus dan jika diperlukan dapat diisi dengan rapat pengurus, ingat ini adalah anggota pengurus, anggota pengurus bukan pengurus,di art pengurus itu adalah ketua , sekretaris dan bendahara, ini yang disalah tafsirkan oleh mereka” terang Bambang yang juga Tim pembuat Ad Art.
Diketahui dalam gugatan terhadap kepengurusan sinoman dana pangrukti digugat material dengan mengembalikan kepengurusan sesuai art perkumpulan , selain itu juga digugat secara imaterial sebesar 10 miliar, sebab dianggap merugikan umat dengan tindakan tindakan yang dilakukan oleh ketua perkumpulan. [Van]

Tags: