Keamanan Obyek Vital Nasional Grahadi

(Tamu Negara V-V-I-P- Wajib Dilindungi)

Oleh :
Setyo Mahargono, SH, Msi
Staf Satpol PP Pemprop Jawa Timur

Ada yang berbeda dalam pembahasan Rancangan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Jawa Timur tahun 2018. Yakni dua komisi di DPRD Jawa Timur, membahas gedung negara Grahadi. Komisi D (bidang Pembangunan Infrastruktur), membahas tata-cara membangun gedung negara (grahadi). Termasuk kemungkinan instalasi pengamanan. Sedang komisi A (bidang Pemerintahan) membahas tata-cara mengamankan obyek vital nasional yang berupa gedung negara.
Gedung negara grahadi, merupakan bangunan simbol ke-negara-an terpenting di Jawa Timur. Selain juga tergolong sebagai bangunan Cagar Budaya, ter-registrasi nasional cagar budaya nomor RNCB.20070326.02.000541. Artinya, tidak bisa diutak-atik bentuk (arsitekturnya), serta tidak bisa di-alih fungsi-kan. Ke-sakral-an gedung negara Grahadi, nyaris setara dengan candi Borobudur, dan candi-candi lain. Walau Grahadi, bukan tergolong dari herritage warisan budaya internasional.
GedungnegaraGrahadi, sungguh-sungguh merupakan obyek vital (obvit) nasional utama di JawaTimur. Karena di dalamnya terdapat berbagai area vital untuk kegiatan berskala (nasional) ke-negara-an. Menjadi lokasi maupun dislokasi kunjungan pejabat dan tamu Negara dengan kualifikasi VIP dan VVIP. Antaralain, presiden RI, menteri anggota kabinet, duta besar negara sahabat, serta tamu-tamu lain negara sahabat. Seluruhnya wajib dilindungi sesuai protap (prosedur tetap) VVIP.
Di dalam area gedung Grahadi, terdapat kamar peristirahatan untuk presiden RI, kamar peristirahatan menteri, dan tamu kenegaraan. JugamenjadiRumahDinasGubernur, ruang rapat, ruang kegiatan seremonial. Sebagai obvit nasional (sekaligus cagar budaya), nampaknya, gedung negara Grahadi belum memiliki prosedur tetap (protap), sebagaimana diatur dalam Skep Kapolri tentang Pedoman Sispam Obyek Khusus tahun 2003.
Dalam Skep Kapolri tersebut, dalamnya meliputi pola pengamanan, konfigurasi standar pengamanan, standar kemampuan pelaksana pengamanan (personel), manajemen audit pengamanan, serta pengawasan dan pengendalian. Protap tersebut, sepatutnya dimiliki oleh otorita pengelola obvit nasional gedung negara Grahadi, setidaknya berupa peraturan Kepala Daerah. Dalam hal ini Pergub (Peraturan Gubernur), yang disusun oleh Satpol PP Provinsi Jawa Timur, bersamastake-holder bidang Pertahanan dan Keamanan, serta Kepolisian Daerah.
Meng-ancam Grahadi
Protap pengamanan gedung negara Grahadi, di antaranya, memuat Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) terhadap bangunan baru, yang dibangun di sekitar Grahadi. Gedung-gedung baru di sekitar Grahadi (dalam radius 1,5 kilometer) wajib “di-Amdal” sesuai kepentingan obvit nasional. Bukan sekedar Amdal terkait limbah buang, kebisingan, dan ke-lalulintas-an. Melainkan juga Amdal tentang keamanan obvit nasional Grahadi.
Berdasar telaah aparat pertahanan dan keamanan (TNI), serta aparatkeamanan dan ketertiban (Polisi), gedung negara Grahadi, saat ini, dalam keadaan tidak aman. Atau setidaknya, terdapat potensi ancaman keamanan. Ditaksir, telah terdapat bangunan (hotel, milik swasta), setinggi 17 (tujuhbelas) lantai, di jalan Taman Apsari, Surabaya.
Radius bangunan tersebut hanya sekitar 150 darigedungnegaraGrahadi. Hotel ini memiliki posisi dalam hal penetrasi sudut pandang dan jarak jangkau yang jelas, sempurna, sertatanpahalanganterhadapgedungnegaraGrahadi. Sangatpatutdikhawatirkandapatmenimbulkankerawanankeselamatantamunegara yang berada di gedungnegaraGrahadi.
Seharusnyapembangunangedungmilikswasta yang memiliki kerawanan terhadap obvit nasional, wajibdikonsultasikandenganotoritapengelolagedungnegaraGrahadi. Seharusnya, yang wajib konsultasi, adalah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) urusan ke-Cipta Karya-an, Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Propinsi Jawa Timur.Selanjutnya, OPD ke-Cipta Karya-an, berkonsultasi dengan stake holder urusan Hankam (TNI) dan Kepolisian.
Jeniskerawanan yang dapatditimbulkan, bukan ecek-ecek. Berdasar telaah aparat bidang Hankam dan Kepolisian pula, adalah keunggulanpenetrasisudutpandangdanjarakjangkauobyekdaribangunan tinggi (hotel milik swasta) terhadapgedung negaraGrahadi.Bisaberagam ancaman serius. Yang paling patutdiwaspadaiadalah, ke-leluasa-an tindakanpengintaian, danke-leluasa-an penembakrunduk (sniper) yang tidakdikehendaki.
Dengankemajuanteknologialatpengintaian (teleskop), bisadilakukanpengintaianjarakjauh. Misalnya, dengan menggunakanteleskopKatadioptritipeobservasi M-49.Teleskop ini telahmenjadistandarkelengkapansniperAngkatan Darat AmerikaSerikat. Jarakjangkaunyasampaisejauh 800 (delapanratus) meter. Sedangkanjarakbangunan tinggi (hotel)dengangedungnegaraGrahadi, hanyadalam radius 150 meter.
Teleskop Katadioptri Observasi M-49, ironisnya, bukan sekadar digunakan sebagai organ militer. Melainkan juga sudah biasa digunakanuntukkeperluansipil. Antaralain, pengamatanwisata, pengamatanburung, sertakeperluanpengamatanflora dan fauna. TeleskopM-49biasapula dikombinasidenganalatperekam video ber-resolusitinggi, sehinggadiperolehgambarbergerakseperti film.
Kinerja Pengamanan
Khusus untuk kepentingan combatan (persenjataan milisi), teleskopjugabisadipasangpadasenapan.Di dalam negeri, PT. Pindad (persero), juga sudah memproduksi kombinasi persenjataan ini. Antaralainberupasenapanpenembakrunduk (sniper) SPR-3 (singkatandariSenapanPenembakRundukgenerasi ke-3) kaliber 7,62 mm.
Makatingkatancamanke-bahaya-an terhadapgedungnegaraGrahadi, kinibertambah. Bukansekedardariperorangan yang masukmelaluipintu. Tetapijugaolehpihak yang tidakdikehendaki, tanpamasukkegedungGrahadi. Sehinggapelaksanapengamanan internal gedungnegaraGrahadi, memerlukanperbaikandanpeningkatankinerjaholistik, menyeluruh.
Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana pengmanan internal Grahadi, patut di-up grade, secara institusi maupun kompetensi personelnya. Personel, perlu peningkatankemampuan, bisa melalui pelatihan sistemik, seperti aparat Hankam dan Kepolisian. Begitu pula dilakukan perbaikan perangkat(alat) kerjapengamanan, protapsistempengamanan, sertapolapengawasandanpengendalian.
Payung hukum (regulasi) peningkatan kinerja Satpol PP, khususnya terhadap obvit nasional, telah cukup memadai. Misalnya telah terdapat PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 54 tahun 2011 tentang SOP PolisiPamongPraja. Padapasal 5 ayat (1) huruf c, telah ditentukan SOP (Standar Operasional dan Prosedur) Pelaksanaantempat-tempatpenting.
Pada pembahasan di DPRD Jawa Timur, telah di-rekomendasi-kan beberapa opsi wajib pengamanan gedung negara Grahadi. Diantaranya, Penutupan total jendela bangunan tinggi (hotel) pada sisi yang menghadap Grahadi. Penutupan harus dilakukan dengan bangunan tembok tinggi konstruksi beton tebal. Sehingga harus dipastikan, Grahadi”tidak terlihat” dari bangunan tetangga yang 4 kali lebih tinggi
Tetapi harus diakui pula, peralatan kinerja Satpol PP untuk pengamanan, sangat minimalis. Yang paling canggih, hanya sekadar CCTV konvensional, tidak seberapa canggih. Jika mengacu pada sistem pengamanan militer, pada gedung Grahadi, seyogianya juga memiliki semacam teleskop radar. Sehingga bukan hanya tamu masuk yang datang bisa terdeteksi. Melainkan juga “tamu” yang tidak masuk Grahadi juga bisa dijejaki. Dus, Satpol PP, bukan sekadar penjaga keamanan internal “anak bawang,” tetapi petugas yang profesional.

——– 000 ——–

Rate this article!
Tags: