Keamanan Siber di Sektor Pendidikan

Foto Ilustrasi

Pemanfaatan teknologi secara masif selama pandemi Covid-19 memang menjadi suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Termasuk pemanfaatannya di sektor pendidikan, pasalnya proses kegiatan belajar-mengajar harus dilakukan dari jarak jauh. Kegiatan belajar-mengajar yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka, justru selama pandemi ini harus dijalankan secara virtual melalui platform seperti Microsoft Teams, Zoom, GoogleClass, dan sebagainya. Karena itu, keamanan siber pemakaian platform tersebut dan implementasi pemakaian cloud yang aman dan mumpuni menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa dihindari.

Telekomunikasi saat ini memang telah menjadi oksigen baru untuk kehidupan, termasuk untuk sektor pendidikan. Untuk itu, perlu dihadirkannya sikap kehati-hatian dan selalu waspada bagi institusi pendidikan yang melakukan transformasi digital. Faktanya, serangan terhadap keamanan siber (ransomware cs) terhadap perusahaan yang melakukan transformasi digital ternyata terus berkembang.

Berdasarkan data dari Checkpoint Cyber Security Report 2021& Cisco 2021 Cyber Security threat trends menunjukkan bahwa perusahaan harus mengeluarkan biaya US$20 miliar karena serangan ini. Terlebih, tingkat penetrasi internet yang semakin meningkat. Menurut Internet World-Stats, per akhir Maret 2021, tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 76,8 persen, dengan jumlah pengguna internet mencapai 212,35 juta user. Sebagai pembanding, We Are Social dan Hootsuite tahun 2000 mencatat tingkat penetrasi internet melalui smartphone di Indonesia mencapai 96 persen, (Kompas, 30/8/2021).

Itu artinya, pengguna internet di negeri ini sangatlah tinggi, dan serangan siber berpotensi terjadi. Berangkat dari kenyataan itulah, maka sektor hukum harus merespon revolusi digital ini dengan prinsip adaptasi dan legislasi responsif, tetapi tetap berkualitas. Termasuk perannya, dalam mengawal dan melindungi institusi pendidikan dari serangan siber. Tujuannya agar proses belajar-mengajar bisa berlangsung dengan baik, sesuai ekspektasi sehingga kualitas pendidikan tetap terjaga. Namun kendati demikian, keamanan siber ini haruslah tetap menjadi tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, provider, hingga pengguna agar proses belajar-mengajar bisa berlangsung dengan baik dan tetap dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Muhammad Yusuf
Dosen PPKn Univ. Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: