Kebal Mutasi, Banyak PNS Pemprov Iri pada Staf Setwan

Kegiatan dengar pendapat di Komisi D DPRD Jatim. Staf Komisi D disebut-sebut termasuk salah satu komisi yang kebal mutasi dan kondisi tersebut menimbulkan kecemburuan di lingkungan Setwan Jatim.

Kegiatan dengar pendapat di Komisi D DPRD Jatim. Staf Komisi D disebut-sebut termasuk salah satu komisi yang kebal mutasi dan kondisi tersebut menimbulkan kecemburuan di lingkungan Setwan Jatim.

Pemprov, Bhirawa
Suasana di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Jatim jika dilihat dari luar tampak adem ayem dan bisa bekerja dengan baik. Namun jika ditelisik lebih dalam, ternyata ada rasa iri dan kecemburuan yang dalam antar sesama pegawai yang totalnya ada 168 PNS tersebut.
Rasa iri dan kecemburuan itu tumbuh tidak lain karena ada beberapa PNS yang sudah bertahun-tahun ditempatkan pada satu bidang yang dianggap ‘basah’, sedangkan bidang lain biasa-biasa saja. Tak heran jika PNS yang bertugas di lahan ‘basah’ ngotot tidak mau pindah dengan berbagai alasan dan mengatasnamakan masih sangat dibutuhkan anggota dewan.
Sumber internal di Setwan Jatim menyebutkan, dari lima komisi yang ada di DPRD Jatim, hanya Komisi A yang membidangi pemerintahan yang berhasil dirombak stafnya dan diganti pegawai baru. Sedangkan komisi lainnya yaitu Komisi B yang mengurusi perekonomian, Komisi C bidang keuangan, Komisi D soal pembangunan dan Komisi E terkait kesejahteraan rakyat stafnya masih belum bisa diganti.
Tak hanya di komisi, di bidang lain juga terjadi hal yang sama. Seperti bidang perlengkapan dan bidang keuangan ada staf yang sudah bertahun-tahun tidak dimutasi. Padahal dalam aturannya, PNS harus dirolling setelah bertugas selama lima tahun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jujur ada rasa ketidakadilan di situ. Seharusnya mereka yang sudah lama bertugas di komisi itu dirolling. Ada yang sudah tiga periode alias 15 tahun tidak dipindah. Saking lamanya bertugas, dia sudah bergaya seperti seorang pejabat dan memerintah seenaknya. Kalau ada dengar pendapat dia suka merintah seenaknya,” ungkap sumber tersebut, Minggu (1/3).
Menurut dia, saat inilah waktu yang paling tepat untuk melakukan rolling staf di lingkungan Setwan Jatim. Alasannya anggota DPRD yang duduk sekarang mayoritas adalah orang baru, sehingga tidak ada yang nggandoli.
“Kalau mau dipindah banyak alasannya. Mereka menggunakan backing anggota dewan. Sedangkan anggota dewan juga mendukungnya. Klop sudah, mutasi tidak bisa dilakukan. Kalau ini diteruskan, akan membuat suasana tidak nyaman,” katanya.
Apakah kondisi ini sudah dibicarakan dengan Sekwan (Sekretaris DPRD Jatim) Ahmad Jailani SH, MM ?. Sumber internal pejabat eselon IV tersebut dengan tegas menyebut, Sekwan tidak mempunyai nyali untuk berani merolling. Seharusnya Sekwan yang melakukan mutasi karena yang dimutasi adalah tingkat staf.
“Mohon maaf, Pak Jailani tidak memiliki keberanian untuk melakukan mutasi. Saya menilai beliau mengambil langkah aman. Bahkan ada yang menilai kinerja Pak Jailani tidak lebih bagus dari Sekwan sebelum-sebelumnya,” terangnya.
Sebelumnya, keluhan serupa juga sudah pernah disampaikan Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo, kepada Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM. Menurut Freddy, staf yang bertugas di Setwan Jatim sudah terlalu lama hingga tidak memiliki kemampuan kreativitas yang bagus. Bahkan cenderung bekerja sangat lambat.
Oleh karena itu, Freddy meminta mutasi di tubuh Setwan tersebut bisa dilakukan secepatnya. “Kami sudah usulkan rolling staf bisa dilakukan sekarang. Rolling ini bentuk dari rasa keadilan sekaligus meningkatkan prestasi,” katanya.
Menanggapi masalah mutasi ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Dr H Akmal Boedianto menyarankan kepada Sekwan untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan dewan. Jika koordinasi tersebut sudah dilakukan dan pimpinan dewan menyetujui dilakukan mutasi, maka rolling akan mudah dilakukan.
“Selama ini memang banyak anggota dewan yang nggandoli dengan alasan sudah cocok. Namun yang perlu diingat, staf Setwan adalah PNS yang memiliki jenjang karir yang berkembang dan pengabdian. Dia tidak bisa hanya duduk satu bidang saja. Itu yang harus dikoordinasikan antara Sekwan dan pimpinan dewan,” kata Akmal.
Menurut mantan Sekretaris DPRD Jatim ini, mutasi di lingkungan Setwan menjadi urusan internal dan menjadi tanggung jawab dan kewenangan Sekwan. BKD tidak bisa ikut campur urusan internal SKPD tertentu. Meski begitu, Sekwan harus mempertimbangkan mutasi tersebut, karena sudah ada permintaan dari salah seorang pimpinan dewan dan imbauan dari Sekdaprov.
“Saya kita momentumnya sekarang sangat tepat jika ada penyegaran di tubuh Setwan. Sebab mayoritas anggota dewan sekarang baru. Jadi mudah untuk dilakukan mutasi. Tinggal dikoordinasikan dengan pimpinan dewan saja,” pungkasnya. [iib]

Tags: