Keberadaan Menara Micro Cell Makin Semrawut

Menara Micro CellPemkot Surabaya, Bhirawa
Semakin lama keberadaan micro cell di Surabaya masih makin semrawut. Meskipun Ada sekitar  30 unit menara micro cell yang telah disegel oleh Pemkot Surabaya (Pemkot) lantaran tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebagai syarat pendirian.
Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Awaludin mengatakan saat ini memang sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang   menara micro cell. Hanya saja, petunjuk lebih teknis belum ada, maka pihaknya  juga tak berani mengeluarkan izin pendirian.
“Soal zona yang bisa didirikan menara itu sudah ada. Namun  soal sewa lahan tanah milik pemkot yang ditempati menara itu belum diatur,” katanya kepada wartawan kemarin.
Sedangkan Kabid Telekomunikasi Dinas  Komunikasi dan Informasi Kota Surabaya, Adang Kurniawan mengatakan pihaknya  kini sedang melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap menara micro cell. Sebab, menara tersebut tidak memiliki izin sama  sekali.
“Kami sedang melakukan pendataan di lapangan. Sebab, masih banyak menarai micro cell yang didirikan di taman dan trotoar,” tegasnya.
Sementara itu,  Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Vicencius Awey, mengatakan bahwa saat ini pemkot surabaya terkesan melakukan pembiaran terhadap masalah tersebut buktinya hingga saat ini belum ada regulasi yang dikeluarkan.
“Semakin Pemkot lambat mengeluarkan regulasi, maka akan menambah kesemrawutan,” ujarnya Selasa (14/06). Ia menambahkan bahwa kemunculan regulasi itu sangat penting karena regulasi tersebut akan dijadikan pedoman dan batasan bagi pengusaha yang bergerak dibidang telekomunikasi tersebut.
Masih menurutnya, bahwa seharusnya pemkot dengan segera mengeluarkan regulasi dan membuat sebuah badan usaha yang khusus untuk melakukan penyelenggaraan microcell.
“Selain adanya regulasi pemkot juga harus membentuk sebuah badan usaha yang khusus dalam melakukan penyelenggaraan micro cell,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan oleh awey, bahwa keberadaan badan usaha ini memang dikhususkan untuk menangani masalah penyelenggaraan reklame mulai dari mengelola hingga meringkas proses perijinan yang panjang.
“Wujud pengelolaan badan usaha ini antaralain menggunakan dan menyewakan tiang PJU untuk dijadikan tower microcell. Dan ini sangat mengutungkan bagi pemasukan pendapatan Asli daerah (PAD) kota Surabaya. Selain itu bisa menghindarkan dari monopoli perusaahaan besar yang memiliki microcell di Surabaya,” ujar politis asal partai Nasdem ini.
Sebenarnya,  masih lanjutnya, banyak pengusaha telekomunikasi atau pengusaha menara yang mau mengurus izin. Namun karena belum ada petunjuk teknis yang lebih detail, pihaknya belum berani mengeluarkan.
“Meski kami tidak mengeluarkan izin,   mereka sudah mendirikan menara. Akhirnya kami memberik tanda silang atau menyegelnya.  Setelah itu kami akan memberikan surat peringatan satu hingga  tiga. Jika tak dihiraukan, menara akan kami robohkan ,” jelasnya.
Sementara itu,  ada beberapa menara micro cell yang sudah diberi tanda silang. Diantaranya di jalur hijau Perumahan Tengger Kandangan,  jalur hijau Kupang Jaya. Untuk yang ada di Kupang Jaya ini, menara dicat hijau sehingga sekilas seperti pohon  karena berada di tengah pepohonan, namun ada juga yang belum disilang seperti di jalan kuwukan Surabaya barat. [dre]

Tags: