Kebijakan Baru, Pansus II DPRD Trenggalek Gelar Rapat Koordinasi Bersama Tim Asistensi

Alwi Burhanuddin

Trenggalek, Bhirawa.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek yang diketuai Alwi Burhanuddin menggelar diskusi terkait adanya kebijakan baru tentang Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
UU HKPD yang di undangkan pada 7 Desember 2021 dan wajib dilaksanakan pada bulan Januari 2022 ini wajib dimasukkan pada persiapan pembahasan Ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang akan dikerjakan DPRD.

“Terkait UU HKPD ini sempat dibahas ditahun 2021 kemarin, namun dalam perjalanannya ada kebijakan baru sehingga harus kita sesuaikan,” kata Alwi Burhanuddin usai rapat, Kamis (13/1).

Disampaikan Alwi, dengan adanya kebijakan baru tersebut maka DPRD bersama tim asistensi dari eksekutif mengagendakan diskusi untuk memasukkan kebijakan baru yang telah disahkan kedalam Perda pengelolaan keuangan pemerintah daerah dan pusat.

Jadi tugas memasukkan kebijakan baru tersebut harus diakomodir dan dituangkan dalam ranperda. UU HKPD tersebut telah diundangkan pada tanggal 7 Desember dan berlaku pada bulan 7 Januari.
Sedangkan penambahan secara spesifik yang telah diatur dalam UU seperti kewenangan memungut pendapatan yang ada di provinsi, sehingga daerah bisa melakukan pungutan pajak untuk tambahan pendapatan.

“Jadi ada pembagian pemungutan pajak dalam UU nanti, secara teknis dan pelaksanaan uu sendiri masih menunggu peraturan pelaksanaan,” ucapnya.

Sedangkan formasi yang sangat krusial adalah pada dim dimana pengisian PPTK di OPD sesuai kebijakan yang baru. Intinya dengan adanya pengesahan UU itu akan berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Pasalnya, UU HKPD itu mengamanatkan penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Bahkan, PDRD itu berpotensi mendongkrak penerimaan hingga 50 persen.

Hal ini menguntungkan bagi Trengggalek, karena masih minimnya pendapatan daerah. Sehingga dapat membantu pencapaian tujuan kinerja daerah dalam melaksanakan urusan-urusan tersebut.

“Selain itu sejauh mana sinergi gerak langkah antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan harmonis,” pungkasnya. (Wek)

Tags: