Kebijakan Ketua Hanura Jatim yang PAW 29 Pengurus ‘Digugat’

Surabaya, Bhirawa
Kebijakan melakukan Pergantian Antar waktu (PAW) kepengurusan DPD Jatim oleh Ketua DPD Partai Hanura Jatim, Kelana Aprilianto ‘digugat’ sejumlah pengurus.  Surat usulan pemecatan dan penggantian antar waktu (PAW) terhadap beberapa pengurus harian serta pemberian sejumlah ketua DPC drop-dropan, ternyata tanpa melewati rapat harian DPD Hanura Jatim.
Wakil Ketua Koorwil Dapil IX dan X DPD Partai Hanura Jatim, Lilik Endang Suparni menegaskan  sesuai AD/ART partai untuk melakukan PAW kepengurusan seharusnya melalui rapat Badan Pengurus Harian. Tidak bisa surat ditandatangani ketua DPD sendiri. Apalagi surat pertama pada 22 Juli dilayangkan Kelana ke DPP terkait proses PAW sudah ditolak ketua umum, tapi mengapa kok diajukan kembali pada 5 September dan hanya ditandatangani Ketua DPD Kelana dan Wakil Sekretaris Kakung Santosa
Lilik berharap kepengurusan DPD Partai Hanura Jatim tetap kondusif. “Secara internal kami sangat malu. Ini karena sudah dilaporkan ke Ketua Umum DPP terkait money politics dalam Muscab. Alasan yang digunakan Ketua DPD Jatim Kelana tidak benar. Ini karena 19 pengurus harian itu aktif membesarkan parpol. Ini jelas pembunuhan karakter. Pengurus baru yang dimasukkan dalam penggantian malah tidak punya kapasitas,” tegas wanita berjilbab ini yang ditemui di kantornya, Rabu (14/9).
Oleh sebab itu, ia menuding beberapa orang pengurus yang tidak berhasil di DPC-nya malah dinaikkan menjadi pengurus DPD, sebagai upaya memecah Partai Hanura. “Ada orang-orang yang menyusup untuk menghancurkan partai. Ini bahaya,” dalihnya.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto pada 22 Juli dan 5 September 2016, diusulkan sebanyak 19 orang yang duduk di Badan Pengurus Harian (BPH) DPD Partai Hanura Jatim diganti.
Mereka di antaranya adalah Sekretaris DPD Idrus Alwi, Bendahara DPD Luckman Hakim Bachmid, Wakil Ketua Gatot Sutantra (anggota DPRD Jatim), Wakil Ketua Nasir Zaini, Wakil Ketua Lilik Endang Suparni dan Ketua Bappilu Wisnu Wardhana.
Surat kedua usulan PAW pengurus yang dikirimkan Ketua DPD Kelana Aprilianto kepada Ketua Umum Wiranto ini bernomor SP/97A/C/DPD.JTM/Hanura/IX/2016 tertanggal 5 September 2016. Sebelumnya pada 22 Juli, Kelana telah mengirimkan surat dengan perihal yang sama.
Dalam surat itu disebutkan, pengurus yang dipecat dan diganti dianggap telah melakukan kegaduhan politik yang membuat kinerja partai tidak efektif, melakukan indikasi politik uang atau transaksional dalam pelaksanaan muscab-muscab, dan domisili pengurus yang jauh dari kantor DPD di Surabaya.
Selain, masalah PAW pengurus di tingkat DPD yang memicu konflik, ada juga isu tidak sedap bahwa adanya calon drop-dropan dalam muscab di beberapa daerah. Hal ini diungkapkan Sekretaris DPD Partai Hanura Kota Kediri Imam Soebekti saat berada di kantor DPD Partai Hanura Jatim.
“DPD Kota Kediri sudah menjaring ada tiga orang calon untuk menghadapi muscab. Satu orang calon gugur. Tetapi yang aneh, muscab belum digelar, sudah muncul calon drop-dropan bernama Budi Santoso dari DPD Hanura Jatim. Kami menghendaki sesuai mekanisme. Sudah lapor DPD, tapi belum ada jawaban. Kami laporan lagi ke DPD hari ini,” kata Imam Soebekti.
Ia mengaku, seharusnya dalam Muscab Kota Kediri yang berhak mencalonkan adalah Lukman Gunadi (wakil ketua bidang keanggotaan) dan Hasian Lumban.  “Bambang Rianto sebagai Plt Ketua DPC Partai Hanura Kota Kediri membawa calon drop-dropan bernama Budi Santoso. Ini tidak sesuai mekanisme dan ditolak seluruh PAC, karena memang tidak pernah mendukung yang bersangkutan,” pungkas dia.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Hanura Jatim Kelana Aprilianto ketika akan dikonfirmasi belum bisa. Ketika dihubungi ponselnya, terdengar nada sambung namun tidak ada jawaban. [cty]

Tags: