Kebijakan KKP Dinilai Untungkan Nelayan Besar

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 1 dan 2 tahun 2015 Tentang Penangkapan Lobster, Rajungan, serta Laraangan Penggunaan Alat Tangkap Cantrang, sejak awal memang banyak dikeluhkan nelayan di Indonesia, tak terkecuali di Jatim. Kebijakan itu hanya dianggap menguntungkan para nelayan dengan kapal besar.
Anggota Tim 7 Himpunan Nelayan Selurujh Indonesia (HNSI) Wilayah Jatim, Sucipto, dalam diskusi yang digelar Ikatan Sarjana Nadhlatul Ulama (ISNU), Minggu (22/2), menyebut kebijakan itu sebuah kebijakan yang tak adil. Karena kebijakan itu hanya tajam kepada para nelayan dengan skala tangkapan kecil saja. Alasannya, dalam aturan itu disebutkan jika para nelayan dilarang menangkap lobster, maupun rajungan yang masih kecil. Sehingga, selama beberapa bulan para nelayan itu sama sekali tak menangkap lobster dan rajungan.
Namun, begitu lobster maupun rajungan itu tumbuh besar, maka yang menangkap adalah para nelayan yang memiliki kapal besar. ‘’Karena mereka mempunyai kapal yang besar, serta perlengkapan yang lebih canggih, makanya nelayan yang kecil-kecil kalah. Termasuk juga larangan untuk menggunakan alat tangkap cantrang dirasanya tidak efektif. Sebab, masih banyak kapal-kapal besar penangkap ikan yang menggunakan cantrang. Akhirnya aturan itu kan tumpul, dan malah nelayan kecil yang jadi korban,’’ tegas Sucipto.
Oleh karena itu, Sucipto berharap agar Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti segera mencabut peraturan itu. Karena aturan itu kan seharusnya melindungi, dan membuat sejahtera masyarakat, serta bukan sebaliknya.
Hal senada disampaikan Pakar Kelautan dari ITS, Daniel M Rosyid yang juga hadir dalam acara itu. Menurutnya, akibat adanya peraturan itu, para nelayan kecil hanya menjadi penonton saja. ‘’Banyak nelayan dari Surabaya, Madura, maupun daerah lain yang sudah berbulan-bulan menangkap ikan, tapi begitu mau pergi melaut ikannya sudah tak ada, karena diambil kapal besar,’’ bebernya.
Meski demikian, Daniel tak serta-merta menyalahkan pemerintah. Menurutnya, kebijakan itu adalah sesuatu yang wajar dikeluarkan pemerintah. ‘’Karena Bu Susi saya yakin juga ditekan oleh dunia internasional untuk menjaga lingkungan, tapi hal itu juga harus disertai dengan kebijakan lain yang bisa melindungi nasib para nelayan,’’ kata Daniel.
Sementara itu, Kepala Seksi Eksploitasi dan Teknologi Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP), Slamet Budiyono, membantah jika peraturan itu dianggap sebagai kebijakan yang merugikan nelayan kecil. Menurutnya, kebijakan itu justru untuk memberikan banyak keuntungan kepada para nelayan. ‘’Memang untuk sementara mereka tak bisa menangkap ikan, tapi begitu pergi melaut, mereka malah mendapat tangkapan dengan kualitas yang lebih bagus, misalnya dari segi bobot ikannya,’’ kelitnya. [cty]

Tags: