Kebijakan Minyak Goreng: Siapa Diuntungkan?

Oleh :
Novi Puji Lestari
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang

Ketersediaan minyak goreng dan harga minyak goreng hingga kini terus mendapat perhatian publik. Wajar adanya, jika berbagai langkah pun sangat menuntut pemerintah untuk mengambil sikap. Hingga akhirya, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO. Pertanyaannya, adalah siapa yang diuntungkan dalam kebijakan ini. Nah, melalui rubrik opini diharian inilah penulis ingin mengkaji seberapa besar kontribusi pemerintah dalam menekan penyelengan dan jaminan kebijakan minyak goreng ini terhadap masyarakat luas.

Menekan penyelewengan

Untuk mengantisipasi kenaikan harga minyak goreng (migor), Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlaku sebelumnya melalui Permendag No. 3 Tahun 2022. Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berlaku mulai 1 Februari 2022. Salah satunya harga minyak goreng curah yang dipatok Rp 11.500 per liter.

Detailnya, rincian HET minyak goreng dibagi menjadi tiga, yaitu HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. Untuk itu sudah seharusnya, pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO. Mekanisme kebijakan DMO sebesar 20% atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.

Dilanjutkan, persetujuan ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan. Eksportir harus mengalokasikan 20% dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai HET yang telah ditetapkan dengan tujuan agar mekanisme yang baru ini tidak merugikan petani kelapa sawit. Dan, sekaligus harapannya kebijakan ini dapat memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.

Selain itu, menurut catatat pemerintah melalui badan pengelola dana perkebunan (BPBD KS) sudah menyiapkan dana sebesar 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat, sebesar 250 juta liter per bulannya, atau setara 1,5 miliar liter per bulannya. Itu artinya, masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan, karena pemerintah sudah menjamin bahwa pasokan dan stok minyak goreng dapat mencukupi kebutuhan masyarakat. Terlebih, Kemendag memastikan akan terus mengawasi kebijakan harga minyak goreng dan akan menindak tegas jika ada peritel moderen yang melanggar aturan harga minyak goreng.

Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Bahkan Mendag menegaskan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Sementara, di sisi produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.

Kebijakan DMO dan DPO

Upaya untuk mestabilkan ketersediaan dan harga minyak goreng terus mendapat perhatian pemerintah. Salah satunya, dengan dikeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang baru diterapkan sebagai sebuah bentuk upaya untuk menekan tingkat kerugian di tingkat petani kelapa sawit.

Selain itu, kebijakan ini diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas. Hal tersebut sebagai salah satu bentuk klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO. Harga Rp 9.300/kg adalah harga jual CPO untuk 20% kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO.

Namun sayang kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. Alhasil, realitas tersebut pun jika terbiarkan akan berpotensi membuat resah petani sawit. Itu artinya, kebijakan akan berpotensi menguntukan pihak pelaku usaha. Jika hal itu tidak terjadi maka para pengusaha sawit wajib menerapkan mekanisme kebijakan DMO sebesar 20% atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO. Detailnya, ada beberapa langkah untuk mengantisipasi mahal dan langkanya minyak goreng di negeri ini.

Pertama, seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib mengalokasikan 20% dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp 9.300 per kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp 10.300 per kg, sesuai dengan kebijakan yang telah tertetapkan melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlaku sebelumnya melalui Permendag No. 3 Tahun 2022.

Kedua, merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, pasalnya dengan merealisasikan mekanisme tersebut, setidaknya negeri ini tidak mengalami kelangkaan minyak goreng yang berdampak pada mahalnya harga minyak goreng. Salah satunya, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak.

Ketiga, perlu diberikannya persetujuan ekspor kepada eksportir guna merealisasikan ketentuan DMO dan DPO. Kebijakan ini diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.

Melalui ketiga langkah untuk mengantisipasi mahal dan langkanya minyak goreng tersebut diatas, setidaknya perlu direalisasikan secara merata agar harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.

———– *** ———–

Tags: