Kebijakan Penerapan Ganjil-Genap Kota Batu Harus Komprehensif

Saat ini jumlah kendaraan yang ada di Kota Batu masih dalam kategori wajar atau tidak padat

Kota Batu,Bhirawa
Metode pembatasan keluar- masuk kendaraan bermotor (ranmor) dengan penerapan ganjil-genap nomor kendaraan harus dilakukan dengan komprehensif dan tidak parsial. Hal ini ditegaskan Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan.

I Nyoman Yogi bahwa kebijakan penerapan ganjil-genap kendaraan di Kota Batu harus dilakukan secara aglomerasi atau tidak terpisah dengan Kota Malang dan Kabupaten Malang.

“Karena itu kami masih akan melakukan kajian dan koordinasi dengan Polresta Malang Kota dan Polres Malang terkait pemberlakuan aturan ganjil genap,”ujar Yogi, Minggu (3/10).

Koordinasi ini, katanya, perlu dilakukan karena wilayah Kota Batu tidak bisa dipisahkan dari wilayah Kota Malang maupun Kabupaten Malang. Karena itu kebijakan kelalulintasan yang akan diterapkan di Kota Batu akan membawa pengaruh dengan kondisi lalu- lintas di Kota dan Kabupaten Malang.

Adapun dalam pembahasan dan kajian lebih lanjut penerapan ganjil- genap di Kota Batu, Polres Batu telah menyiapkan di dua titik alternatif. Yakni, di Simpang Tiga Pendem, dan di jalan menuju Jatim Park 2.

Sementara, Wali Kota Batu, Dra Dewanti Rumpoko MSi menegaskan juga tidak akan terburu untuk melakukan pembatan kendaraan bermotor dengan menerapkan aturan ganjil genap. Karena sampai saat ini kondisi lalu lintas di Kota Batu masih berjalan normal dan terkendali.

“Kalau dilihat dengan situasi sekarang, kondisi lalu-lintas di Kota Batu masih kondusif sehingga bisa menjalankan peraturan lalin seperti biasanya,” ujar Dewanti.

Adapun aturan pembatasan ranmor dengan menerapkan nomor ganjil dan genap akan diterapkan ketika situasi lalin di Kota Batu mengalami crowded atau terjadi kemacetan.

“Tapi kalau bisa diatur kami memilih untuk menerapkan aturan lalin seperti biasanya. Sehingga tidak kontra produktif dengan aktifitas masyarakat di Kota Batu,” tandas Dewanti.(nas)

Tags: