Kebijakan Soal Century Berisiko

Jakarta, Bhirawa
Pakar hukum tata negara Hikmahanto Juwana mengatakan pengambilan kebijakan soal Bank Century berkaitan dengan risiko sehingga evaluasi terhadap kebijakan di masa lalu tidak bisa dilakukan dengan kacamata hari ini.
“Evaluasi atas kebijakan harus berdasar situasi dan kondisi ketika kebijakan diambil. Kalau dengan kacamata hari ini, kebijakan yang diambil bisa dinilai salah semua,” kata Hikmahanto Juwana dihubungi di Jakarta, Selasa (11/3) kemarin.
Hikmahanto mengatakan evaluasi terhadap sebuah kebijakan dapat menghasilkan sebuah penilaian berupa benar atau salah. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bisakah pengambil kebijakan dikenai sanksi pidana.
Menurut guru besar bidang hukum Universitas Indonesia itu, kebijakan dan keputusan berikut pelakunya masuk dalam ranah hukum administrasi negara yang dibedakan dengan hukum pidana yang mengatur sanksi atas perbuatan kejahatan.
“Pada prinsipnya kesalahan dalam pengambilan kebijakan atau keputusan tidak dapat dipidana. Dalam hukum administrasi negara tidak dikenal sanksi pidana,” tuturnya.  Hikmahanto mengatakan sanksi yang dikenal dalam hukum administrasi negara antara lain teguran baik lisan maupun tertulis, penurunan pangkat, demosi dan pembebasan dari jabatan, bahkan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan. Namun, jelasnya, seorang pengambil kebijakan dapat dipidana bila memenuhi tiga hal, yaitu kebijakan bermotifkan kejahatan internasional atau pelanggaran HAM berat, kesalahan dalam pengambilan kebijakan yang secara tegas telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan dan kebijakan serta bersifat koruptif atau bermotifkan kejahatan.  [ant]

Rate this article!
Tags: