Kebijakan Tak Lolos Pilkada Bisa Daftar Pileg Akan Ganggu Tahapan

KPU Jatim, Bhirawa
Rencana pemerintah yang memberikan kelonggaran pada masyarakat yang tidak lolos dalam Pilkada, namun ingin maju dalam Pileg mendapat dukungan penuh dari KPU Jatim. Namun demikian jika rencana tersebut benar dilakukan, maka akan berpengaruh pada tahapan Pileg, khususnya tahapan kampanye.
Komisioner KPU Jatim Choirul Anam yang dihubungi  lewat telepon genggamnya mengaku hal itu masih menjadi wacana pemerintah. Pasalnya, PKPU RI yang mengatur masalah tersebut belum resmi disahkan karena masih menunggu RUU Pilkada yang kini masih dibahas di DPR RI khususnya di Komisi II.
“Prinsipnya kami mendukung penuh putusan tersebut. Tapi jika hal itu dilaksanakan maka ada sejumlah tahapan Pileg yang terganggu, di antaranya pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) yang sebelumnya dilakukan April 2018 bisa molor menjadi Juni 2018 ,” tegas mantan Komiaioner Kota Surabaya ini, Kamis (6/7)..
Ditambahkannya, dengan mundurnya DCT maka otomatis akan mengganggu tahapan kampanye. Yang biasanya dilaksanakan mulai April 2018 sampai 2019, maka jika hal itu menjadi keputusan maka masa kampanye akan terpotong tidak sampai satu tahun.
“Tapi untuk jelasnya kita menunggu RUU Pilkada disahkan sehingga muncul PKPU RI. Dari situlah akan menjadi dasar bagi KPU Jatim untuk bekerja,”lanjutnya.
Seperti diketahui, saat ini ada wacana bagi mereka yang tidak lolos dalam Pilkada bisa maju dalam Pileg. Hal ini kabarnya akan disahkan dalam pembahasan RUU. [cty]

Tags: