Kebijakan UM 2022 Dikeluarkan, Menaker Ida Fauziyah: Jalan Tengah Kelangsungan Usaha dan Kerja

Menaker didepan Komisi IX DPR RI, dalam raker, Senin (24/1/22).

Jakarta, Bhirawa.
Rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Menaker Ida Fauziyah menegaskan; Kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) 2022 yang dikeluarkannya, merupakan jalan tengah bagi pekerja/buruh dengan pengusaha.

“Terkait penetapan UM 2022, tidak ada niatan sejengkal pun, dalam diri saya untuk menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja/buruh,” ungkap Menaker didepan Komisi IX DPR RI, dalam raker, Senin (24/1/22).

Ditandaskan, sebagai Menteri Ketenagakerjan, posisinya tidak memihak kepada pengusaha. Kebijakan UM 2022 yang dikeluarkan, merupakan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Agar perusahaan bisa terus berjalan dan pekerja/buruh bisa terus bekerja.

“Saya bukan milik pengusaha. Sebagai Menteri, saya juga harus mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja bisa terus berlanjut. Bagaimana kesempatan kerja bagi pengangguran akibat pandemi Covid-19 bisa diatasi,” papar nya.

Menaker mengaku, disisi lain dia mendengar keluhan para pengusaha yang kondisi ya sangat memprihatinkan. Keluhan tersebut, mulai dari pengusaha yang menyatakan tidak mampu lagi membayar upah sebagaimana ketentuan kenaikan UM 2022. Banyak pengusaha yng akan mengalihkan usahanya. Bahkan banyak pengusaha yang akan meng tentukan/menutup usahanya.

“Penetapan kenaikan UM 2022 ini, adalah jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah, ditengah kondisi sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan, kita jaga. Keberlangsungan usaha juga harus kita perhatikan,” tegas Menaker didepan Komisi IX DPR RI.

Sementara, ada hari Selasa (25/1/22) dalam raker dengan Komite III DPD RI, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan; Bahwa, pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), setiap pekerja/ buruh, berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB. Sedang syarat pembentukan SP/SB, sekurang-kurangnya 10 orang, dan Federasi dibentuk sekurang-kurangnya 5 SP/SB. Serta Konfederasi SP/SB dibentuk oleh sedikitnya 3 Federasi SP/SB.

“Isu-isu keserikatan pekerja, diantaranya dualisme kepengurusan SP/SB, Federasi dan Konfederasi, Perjenjangan organisasi, masih memintakan pencatatan. Dari Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dalam persidangan Perselisihan. Serta masih memintakan pencatatan DPC/DPW/PC dan DPD/Korwil,” papar Menaker. (ira.hel).

Tags: