Bank Jatim Gandeng Polda Usut KUR Fiktif

Kredit Usaha Rakyat fiktifSurabaya, Bhirawa
Bank Jatim menyampaikan apresiasi dan mendukung sepenuhnya langkah Polda Jatim dalam mengusut kasus KUR (Kredit Usaha Rakyat) fiktif senilai Rp 24,8 miliar yang diotaki Pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang, BW.
“Kami mendukung dan berterima kasih kepada aparat kepolisian yang telah menindaklanjuti hasil temuan audit Bank Indonesia (BI) tentang dugaan pencairan kredit fiktif itu,” kata Corporate Secretary Bank Jatim Bambang Rushadi, Rabu (20/5).
Ia mengharapkan kasus itu mencapai titik terang agar pihak yang bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.
“Demi melindungi kepentingan dan kenyamanan nasabah, kami selalu konsisten dan serius dalam mencegah setiap upaya kejahatan yang dapat merusak industri perbankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut dia, hal itu dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan Bank Jatim agar dalam bekerja selalu memegang teguh seluruh aturan dan taat pada prinsip Good Corporate Governance (GCG), sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.
“Kami berharap kepolisian dapat mengungkap kasus ini dengan jelas. Adapun untuk kepentingan penegakan hukum, kami siap mendukung penuh upaya kepolisian agar kepentingan dan kenyamanan nasabah dapat dilindungi dengan baik,” katanya.
Hingga Maret 2015, Bank Jatim menunjukkan performa yang bagus dalam penyaluran kredit sebesar Rp 26,57 triliun (naik 17,12 persen YoY) dengan total aset sebesar Rp 45,82 triliun (naik 29,21 persen YoY) dan perolehan Dana Pihak Ketiga sebesar Rp 37,97 triliun (naik 34,64 persen YoY).
Pertumbuhan kinerja Bank Jatim hingga periode Maret 2015 juga tercermin dari rasio keuangan CAR sebesar 22,87 persen (rata-rata benchmark > 15 persen), ROA sebesar 3,38 persen (rata-rata benchmark > 1,25 persen), ROE sebesar 17,61 persen (rata-rata benchmark > 15 persen), NIM sebesar 6,90 persen (rata-rata benchmark > 5 persen) dan BOPO sebesar 72,06 persen (rata-rata benchmark < 94 persen).
Sebelumnya, Polda JatimĀ  membongkar kasus kredit fiktif di Bank Jatim sebesar Rp 24,8 miliar. Seorang pimpinan cabang Bank Jatim Kabupaten Jombang diduga sebagai pemrakarsa kredit fiktif dengan kerugian negara yang berhasil diaduit sebesar Rp 19,3 miliar.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Idrus Kadir, pimpinan cabang Jombang dengan inisial BW ini bekerjasama dengan pihak ketiga, seorang pengusaha. KUR fiktif diberikan kepada 55 debitur sejak Oktober 2010 sampai dengan Maret 2012.
“Para debitur itu jelas orangnya, namun identitas mereka disalahgunakan karena mereka tidak pernah mengajukan KUR,” ujar Idrus.
Idrus mengatakan tersangka BW berperan sebagai pihak yang merencanakan dan membuat semua laporan pengajuan kredit tersebut. Sedangkan pihak ketiga yang merupakan seorang pengusaha, selain berperan sebagai perencana, juga berperan memberikan nama 55 debitur. “Ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pengusaha dan perannya sampai sejauh apa,” ujarnya.
Menurut pemeriksaan polisi, uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2014. Hingga kini, pihak polisi masih memeriksa aliran uang tersebut. Idrus menambahkan, selain BW, polisi juga menetapkan beberapa orang tersangka lainnya yaitu wakil pimpinan cabang dengan inisial PBO, 2 orang penyelia kredit, 8 orang analis kredit, dan 11 orang karyawan bank akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta,” kata Kepala Subdit II Perbankan Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro.
Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 3 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta,” ujar Wahyu.
Para tersangka juga dikenai pasal pencucian uang yaitu Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. [cty,rur,bed]

Tags: