Kebohongan Publik Bupati Faida Dibeber Mendagri

Bupati Faida saat pelantikan pejabat dilingkungan Pemkab Jember

Kemendagri Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Pelantikan Pejabat Jember
Jember, Bhirawa
Klaim Bupati Jember Faida terkait pelantikan 726 pejabat dan kenaikan pangkat 1.624 pejabat sejak Januari 2020 sudah mendapat restu Mendagri, ternyata dibantah oleh Mendagri melalui Dirjen Otoda Kemendagri.
Dalam suratnya tertanggal 1 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Gubernur Jatim yang tembusannya kepada Bupati Jember, Mendagri memberikan klarifikasi pelaksanaan mutasi dilingkungan Pemkab Jember. Surat bernomor 800/50/OTDA tersebut, menegaskan bahwa pelantikan dan kenaikan pangkat pejabat ternyata bermasalah dan tidak benar ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Dalam suratnya, pelantikan dan pengangkatan pejabat yang dianggap bermasalah oleh Mendagri tersebut dilakukan Bupati Faida pada 3 Januari 2020 sebanyak 179 pejabat, 6 Januari 2020 sebanyak 185 pejabat dan 7 Januari 2020 sebanyak 362 pejabat. Sedang kenaikan pangkat yang dilakukan Bupati Faida pada April 2020 sebanyak 1.624 orang dan diserahkan pada 3 Agustus 2020, ternyata juga bermasalah.
Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik dalam suratnya menegaskan, Bupati Jember Faida hingga saat ini tidak pernah menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pelantikan pejabat tanggal 2, 6 dan 7 Janauari 2020. Mendagri juga menampik telah memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan pelantikan dan pengangkatan pejabat di Pemkab Jember.
Selanjutnya, Mendagri meminta pada Gubernur Jatim segera melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Pemkab Jember.
Selain itu, Pemprov Jatim dan DPRD Jember harus melaksanakan tindaklanjut pembinaan dan pengawasan secara tegas terkait pelanggaran terhadap implementasi merit sistem dan pelanggaran terhadap penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing.
Mendagri juga menegaskan kepada Gubernur Jatim sebagai wakil pemerintah pusat, untuk menyampaikan laporan tersebut pada Bupati Jember. Selanjutnya Bupati Jember segera menyampaikan laporan berkenaan pelaksanaan pelantikan pejabat kepada Mendagri paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya surat tersebut.
Menanggapi permasalahan itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyampaikan, Surat Mendagri tersebut membuka tabir yang selama ini terjadi terhadap pengelolaan pemerintahan yang dilakukan Bupati Jember Faida ternyata menyimpang dari aturan yang ditetapkan.
“Sudah sangat jelas, bahwa bupati selama ini selalu mengklaim sudah mendapatkan persetujuan dari Mendagri ternyata sebuah kebohongan. Bupati selalu menabrak aturan peraturan perundang-undangan dan tidak taat terhadap aturan yang berlaku,” tandas Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Selasa (13/10).
Pihak DPRD Jember kedepan akan melakukan koordinasi dengan Gubernur Jatim untuk melakukan langkah-langah dan perbaikan sistem tata kelola yang salah selama ini dilakukan Bupati Faida di Pemkab Jember. [efi]

Tags: