Kebutuhan Ganti Rugi, Pengelola SMA PGRI Sumenep Perlu Ubah Status Kepemilikan Lahan

Sumenep, Bhirawa
Yayasan SMA PGRI Sumenep terpaksa harus mengubah nama kepemilikan lahan yang di atasnya terbangun gedung SMA. Pasalnya, lahan tersebut saat ini masih atas nama perorangan sehingga harus diubah menjadi atas nama yayasan.
Gedung SMA PGRI Sumenep menjadi salah satu obstacle penerbangan pesawat di Bandara Trunojoyo karena jarak dari ujung landas pacu bandara ke gedung SMA PGRI sekitar 230 meter dan salah satu bangunan tersebut berlantai dua sehingga harus dibongkar.
Ketua Yayasan SMA PGRI Nurul Hamzah mengatakan saat ini pihaknya tengah menyelesaikan perubahan nama kepemilikan lahan tersebut karena status kepemilikan lahan tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam realisasi pemberian ganti rugi dari pemerintah daerah.
“Saat ini kami sedang mengurus status kepemilikan lahan tersebut, mengubah dari atas nama perorangan menjadi yayasan. Sebab, saat ini masih atas nama perorangan yakni mantan kepala sekolah terdahulu,” kata Ketua Yayasan SMA PGRI Nurul Hamzah, Rabu (1/2).
Nurul Hamzah menyampaikan, dari hasil appraisal lahan, bangunan dan tanaman SMA PGRI tersebut sudah disampaikan oleh pemerintah daerah dan pihak yayasan diminta untuk segera mengubah nama kepemilikan tersebut. Terkait dengan hasil appraisal tersebut, ia mengaku tidak keberatan dan siap melepas lahan itu untuk kepentingan pengembangan bandara.
“Nantinya tanah, bangunan dan tanaman itu akan dibeli oleh pemerintah daerah. Makanya kami diminta mengurus semua persyaratan yang harus disiapkan, termasuk status kepemilikan lahan tersebut,” tuturnya.
Ia mengaku, proses perubahan status kepemilikan itu akan diselesaikan dalam waktu seminggu ke depan ini sehingga proses selanjutnya bisa dilakukan, termasuk ganti rugi yang harus diberikan kepada pihak SMA PGRI.
“Sudah ada tim yang diutus untuk mendatangi keluarga mantan kepala sekolah terdahulu di Bali, rupanya mereka tidak ada masalah. Sebenarnya, mereka sudah memahami hal itu makanya tidak akan terjadi kendala,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan  Pemkab Sumenep Sustono menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran pembebasan lahan dan bangunan SMA PGRI Sumenep itu pada APBD 2017.  Setelah dilakukan pembayaran ganti rugi, pemerintah daerah akan melakukan pengeprasan terhadap gedung yang berlantai dua itu agar bandara Trunojoyo segera dilalui pesawat jenis ATR 72 yang direncanakan beroperasi pada tahun ini.
“Saat ini Bandara Trunojoyo memiliki fasilitas yang layak untuk menjadi penerbangan pesawat berkapasitas penumpang 70 orang. Untuk itu, kami akan segera menuntaskan obstacle penerbangan seperti gedung SMA PGRI,” jelas Sustono. [sul]

Tags: