Kecamatan Simokerto Surabaya Hitung Ulang Hasil Pileg 2014

Surabaya, Bhirawa
Penghitungan ulang pemilu legislatif (Pileg) di Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan (PPK) Simokerto berlangsung  Minggu(4/5) kemarin. Pelaksanaan hitung ulang melaksanakan rekomendasi Bawaslu Jatim
Ketua PPK Simokerto Abdul Aziz mengatakan, proses hitung ulang yang harusnya  digelar pukul 09.00 WIB ini akhirnya menjadi sekitar pukul 12.00 WIB proses hitung ulang baru dimulai.
“Waktu proses hitung ulang akan digelar, ternyata ada protes dari saksi PDI Perjuangan yang minta proses hitung ulang dilakukan secara keseluruhan, termasuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT), suara sah dan suara tidak sah, sementara saksi PKS minta hitung ulang hanya dilakukan berdasar lampiran C-1 sesuai rekomendasi dari Bawaslu,” kata Aziz.
Dengan adanya protes tersebut, akhirnya sempat terjadi deadlock dan akhirnya ada rekomendasi dari Panwaslu Surabaya, kalau proses hitung ulang untuk 40 TPS di PPK Simokerto dilakukan secara total atau dihitung persis seperti waktu coblosan, 9 April lalu.
Sesudah ada rekomendasi itu, maka 40 TPS di PPK Simokerto harus menghitung ulang total hasil Pileg 9 April lalu. “Dengan adanya rekomendasi hitung ulang, maka kami harus melaksanakan perintah Panwaslu,  sehingga nanti bisa dilihat benar atau tidak ada penggelembungan suara di Simokerto,” jelas Aziz.
Sampai jelang pukul 17.00 WIB sore, proses hitung ulang di 40 TPS Kecamatan Simokerto, masih berlangsung di Kantor Kecamatan Simokerto dengan pengamanan yang ketat dari pihak kepolisian, dan dipantau langsung oleh Panwaslu Surabaya.
Rencanannya proses rekapitulasi ulang untuk 40 TPS Kecamatan Simokerto, akan dilakukan malam ini juga sampai selesai. “Diperkirakan proses hitung ulang akan selesai sampai dini hari nanti, karena untuk satu TPS saja dibutuhkan waktu sekitar 2 jam untuk menghitung ulang,” papar Aziz.
Sementara  selama proses hitung ulang di PPK Simokerto, hanya petugas TPS 34 yang tidak datang dan harus digantikan petugas KPPS lainnya, agar proses hitung ulang tetap berjalan sesuai rencana. Hitung ulang di PPK Simokerto digelar, sesudah ada protes dari caleg Partai Hanura yang menduga ada penggelembungan suara di PPK Simokerto.
Ada Permianan
Berubahnya rekomendasi Bawaslu Jatim terhadap hasil Pileg di beberapa wilayah di Jatim menggambarkan jika pelaksanaan pesta demokrasi di Jatim belum berlangsung secara jujur dan adil (jurdil).
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Fauzi Farid menegaskan untuk merubah sebuah keputusan atau rekomendasi tidak dapat dilakukan dengan seenaknyan tanpa dibuktikan dengan fakta baru di lapangan.
Karenanya, dalam masalah ini Bawaslu bisa di DKPP-kan atau di gugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Mengingat dengan keputusan tersebut ada caleg atau parpol yang merasa dirugikan.
“Bahkan bisa berujung ke rana pidana jika dibalik perubahan rekomendasi ditemukan ada permainan yang dilakukan caleg atau parpol dengan sejumlah oknum pelaksana Pileg,”tegas politikus asal Partai Gerindra Jatim ini (4/5) dengan nada intonasi tinggi.
Sementara itu, pengamat politik Indonesia Satu, Agus Mahfudz Fauzi mengingatkan Bawaslu agar tetap tunduk dan patuh dengan rekomedasi yang telah dibuat. Ini karena rekomendasi dibuat lewat rapat pleno yang dihadiri semua Parpol. Sebaliknya, jika Bawaslu tidak melaksanakannya, maka bisa berimbas pada humum pidana.
”Sesuai denga UU 8/2012 tentang pemilu 2014 dimana setiap anggota Bawaslu yang tidakmelanjuti temuan dan pelanggaran yang terjadi di lapangan dalam setiap tahapan pemilu, maka dapat dituntut pidana 2 tahun dengan denda 24 juta,”tegas Agus lewat ponselnya.
Menurut Agus, sebenarnya rekomendasi Bawaslu Jatim tidak perlu dirubah jika KPU Jatim melaksanakan rekomendasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Bawaslu Jatim. Namun, gara-gara KPU Jatim mengulur-ulur waktu dengan alasan tak jelas, membuat Bawaslu Jatim harus merubah rekomendasinya. Padahal disatu sisi KPU RI memback-up seluruh dana yang dibutuhkan jika dilakukan PSU ulang di Sampang dan Pasuruan.
”Melihat kasus ini ada indikasi KPU sengaja mengulur-ulur waktu dengan alasan PPS, PPK dan KPPS menolak perhitungan ulang. Selanjutnya KPU Jatim melakukan intervensi ke Bawaslu Jatim untuk merubah rekom. Padahal jelas ini melanggar hukum. Bahkan disatu sisi KPU RI siap membackup baik anggaran dan waktu untuk melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Jatim,”tambahnya. [geh.cty]

Tags: