Kecanduan Game, Dua ABG Putus Sekolah Nekat Jadi Penjambret

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar (kanan) menunjukkan pelaku penjambretan, ZR dan BP beserta kendaraan tersangka, Minggu (13/8). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku penjambretan dengan korban Dwi Agustina, warga Gedangan Sidoarjo pada Sabtu (12/8) malam. Mirisnya, dua pelaku penjambretan ini masih ABG yang usianya baru belasan tahun.
Kedua tersangka adalah ZR (16) dan BP (15), yang sama-sama warga Jl Banyu Urip Kidul Surabaya. Dalam melakukan aksinya, tersangka ZR berperan sebagai joki kendaraan. Sementara tersangka BP berperan sebagai eksekutor tindak kejahatan jambret. Dari pengakuannya, kedua tersangka sudah dua kali melakukan aksi penjambretan.
“Uangnya (hasil kejahatan, red) buat main game online, karena sudah kecanduan. Kadang buat mabuk-mabukan. Dulu pernah juga kecanduan sabu,” kata tersangka BP saat ditanya wartawan, Minggu (13/8).
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menjelaskan keduanya mencari mangsa di wilayah Rumah Sakit RKZ. Setelah mendapati korban Dwi, kedua tersangka mengikuti korban sampai di depan karaoke Master Piece di Jl Dr Soetomo dan mengambil handphone korban yang saat itu sedang menerima telepon.
Mengetahui handphonenya diambil, korban beteriak dan meneriaki pelaku dengan teriakan jambret. Naas, lanjut Lily, saat melaju dengan kecepatan tinggi di depan Bank BCA Jl Raya Diponegoro, kedua tersangka terjatuh dari motor hingga hampir dimassa pengguna jalan lainnya. Namun aksi itu meredara saat petugas Satlantas yang berjaga di sana mengamankan keduanya.
“Kedua tersangka ini usianya masih belasan tahun, dan putus sekolah dengan tamatan SD. Tersangka sudah dua kali melakukan aksi jambret ini,” jelas Kompol Lily.
Sementara tersangka ZR mengaku hasil kejahatannya dibuat keperluan sendiri. Tak jarang juga dirinya berfoya-foya dengan teman karibnya, yakni BP. “Uangnya buat keperluan sehari-hari. Kadang-kadang kami buat mabuk-mabukan,” ungkap ABG yang mempunyai tato di lengan kanannya ini.
Ada pun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, yakni 1 buah motor Honda Scoopy warna merah Nopol L 6997 RY milik tersangka, 1 buah handphone merek Lava Iris. Atas aksinya ini, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat. [bed]

Tags: