Kecelakaan Laut, Perda Jatim Pastikan Nelayan Dapat Asuransi

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

DPRD Jatim, bhirawa
Saat ini nasib nelayan benar-benar dilindungi oleh pemerintah. Dimana nelayan yang mengalami meninggal dunia ketika mencari ikan di laut akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 160 juta. .Asuransi bagi nelayan tersebut lebih besar daripada asuransi kecelakaan lalu lintas yang hanya mendapat santunan Rp 25 juta dari Jasa Raharja.
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Yusuf Rohana mengatakan, asuransi nelayan tersebut termuat dalam Perda Jatim tentang Perlindungan Nelayan yang telah disahkan.Hanya saja menunggu Pergub untuk pelaksanaannya.
Dana asuransi seluruhnya akan dicover oleh APBN. Dimana tiap nelayan yang meninggal dunia ketika melaut mencari ikan akan mendapatkan santunan Rp 160 juta. Untuk sementara, nelayan yang mendapat asuransi sekitar 1.750 orang. Masih minimnya yang terkaver ini karena nelayan belum masuk ke kependudukan sebagai profesi.
Yusuf mengaku dari data yang masuk ke Kementerian Kelautan dan Perikanan hampir separuhnya ditolak karena domisilinya tidak jelas. Kedepan pemerintah diharapkan membuat kebijakan nelayan sebagai profesi.
“Kalau ada kebijakan, bisa clear, siapa yang nelayan, dan masyarakat biasa,” kata yusuf, dikonfirmasi, Minggu (12/12).
Pria yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim ini mengaku perolehan asuransi nelayan ini tidak serumit asuransi kecelakaan lalu lintas di darat. Dimana asuransi kecelakaan lalu lintas harus ada keterangan dari polisi bahwa benar-benar kecelakaan.
Selain asuransi jiwa, nelayan akan mendapatkan asuransi peralatan (perahu, dan jaring),dan hasil tangkapan. “Untuk nilai asuransi peralatan kami tidak hafal, karena harus melihat kerusakannya, apakah perahunya pecah atau karam,” terangnya.
Nelayan yang mendapat asuransi diberi batasan umur maksimal 45 tahun karena resiko kesehatan dan jiwanya lebih tinggi.APBN juga tidak mau berisiko, karena dapat menyedot dana banyak nantinya.
Sementara Anggota Komisi B lainnya, Chisainudin mengatakan, untuk tahun pertama ini preminya ditanggung semua oleh APBN. Untuk tahun selanjutnya akan dibahas kembali.
Untuk mendapatkan asuransi meninggal dunia, ahli waris harus menyerahkan data-data keluarganya ke ketua kelompok nelayan. Selanjutnya nanti diklaimkan ke perwakilan kementerian di daerah.
“Memang sekarang banyak yang tertarik jadi nelayan. Karena ahli warisnya jadi kaya nanti, asuransinya kan dapat Rp 160 juta,” ungkapnya.
Politisi asal PKB tersebut mengaku memang ada kelemahan dalam pemberian asuransi nelayan, karena cukup mengetahui kelompok nelayan kalau meninggal ketika melaut mencari ikan. [Cty]

Tags: