Kecelakaan Maut Terjadi Lagi, Apa yang Salah ?

PriyambodoOleh :
Priyambodo
Peneliti Madya Bidang Manajemen Transportasi;
Alumni Rijks Universiteit Centrum Antwerpen Belgia dan L’Universite de Nantes Perancis

Kecelakaan maut terjadi lagi, Bus Harapan Jaya pada Senin (13/10) sore menghantam pembatas jalan di depan Oditurad Militer Tinggi III Surabaya, Medaeng, Waru, Sidoarjo lalu terguling dan menindih penumpangnya yang mencelat sehingga 7 orang meninggal dunia. Masih pada hari yang sama kecelakaan maut juga terjadi di Jalan Akses Pakuwon City, Surabaya yang melibatkan dua kendaraan, mobil Avansa dan sepeda motor. Dua pengemudinya adalah pelajar di bawah umur, salah satu diantaranya yang dibonceng sepeda motor meninggal dunia. Selang dua hari, Rabu (15/10) di Jalan Veteran Kota Gresik, Truk Tronton memuat 25 ton semen diduga remnya blong menabrak kendaraan didepannya yang menyebabkan 3 orang tewas.
Penyebab Kecelakaan
Kecelakaan lalu lintas di jalan terjadi karena, pertama faktor sarana  artinya ada problem pada kendaraan. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan, semua mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan harus diuji secara berkala agar kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan bisa beroperasi secara aman dan berkeselamatan sehingga tidak membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. Uji berkala meliputi pengujian : emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan, dan kedalaman alur ban.
Dari tiga kejadian kecelakaan maut di atas, kecelakaan yang terjadi di Gresik mengindikasikan bahwa faktor kendaraan (sarana) bisa diduga kuat sebagai penyebab utama kecelakaan disamping mungkin ada penyebab lainnya, misalnya beban muatan yang berlebih atau sopir kurang cakap. Dugaam faktor kendaraan merupakan penyebab kecelakaan di Gresik karena Truk Tronton remnya blong, mengindikasikan pelaksanaan uji berkalanya kurang ketat atau batas waktu uji berkalanya sudah habis tetapi belum diperpanjang atau karena perawatannya yang kurang baik.
Kedua faktor prasarana artinya ada problem pada kondisi jalan dan minimnya perlengkapan jalan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Jalan yang lebar dan mulus tidak menjamin bebas dari kecelakaan. Apalagi jalan tersebut minim dari perlengkapan jalan, seperti marka jalan tidak jelas, tidak ada separatornya, lampu penerangan jalan kurang, penunjuk jalan dan penunjuk arah tidak ada. Contohnya adalah tabrakan maut di By Pass Mojokerto antara Bus Sumber Kencono nomor polisi W 7181 UY dengan Minibus Elf nomor polisi AG 7103 ML yang merenggut nyawa 20 penumpang pada hari Senin dinihari tanggal 12 September 2011. Kondisi perlengkapan jalan di By Pass Mojokerto waktu itu sangat minim.
Ketiga adalah faktor manusia atau human error menimpa pada kejadian kecelakaan maut di Jalan Akses Pakuwon City, Surabaya yang nelibatkan pelajar dibawah umur yang belum memungkinkan memperoleh Surat Izin Mengengemudi. Kurangnya perhatian dan pengawasan dari orang tua dan pihak sekolah menyebabkan banyak anak-anak di bawah umur bebas mengendarai kendaraan bermotor, terutama kendaraan roda dua. Jika hanya sekedar mengendarai sepeda motor dikomplek perumahan mungkin masih bisa dimaklumi dan mereka memang bisa. Tetapi jika sudah berada di jalan raya yang diperlukan tidak hanya sekadar bisa, tetapi lebih dari itu, yaitu harus memiliki kedewasaan, kematangan, dan pengendalian emosional dalam berlalu lintas di jalan raya.
Kebijakan Keliru
Keempat adalah faktor pilihan kebijakan pemerintah yang keliru, yaitu melepaskan atau menyerahkan pengelolaan angkutan umum masal kepada swasta murni yang berorientasi pada pasar atau bisnis dengan sistem pengupahan persenan atau setoran. Sehingga membuat para sopir angkutan umum saling kejar-kejaran satu dengan lainnya berubut penumpang dan kurang mengindahkan keselamatan penumpang.
Pemerintah seharusnya mengelola secara penuh angkutan umum masal karena ini merupakan public service.  Oleh sebab itu kejadian kecelakaan maut yang terjadi di depan Oditorat Militer Tinggi III, Medaeng, Waru, Sidoarjo bisa jadi karena si sopir ingin mengejar setoran atau persenan sehingga ngebut mengejar waktu dan penumpang. Akibat lain dari kebijakan yang keliru tersebut adalah jadwal keberangkatan dan kedatangan kendaraan angkutan umum sering tidak tepat atau terlambat. Karena angkutan umum masal akan berangkat jika sudah terisi penuh penumpang.
Oleh sebab itu seharusnya angkutan umum masal tidak serta merta diserahkan kepada mekanisme pasar. Pemerintah dalam hal ini harus lebih banyak intervensi sehingga pemandangan yang terlihat adalah penumpanglah yang seharusnya mengejar angkutan umum masal bukan sebaliknya. Artinya pengoperasian angkutan umum masal harus sesuai dengan jadwal. Isi tidak terisi penumpang angkutan umum masal harus berangkat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Sehingga angkutan umum masal tidak perlu menunggu atau mencari-cari penumpang. Sebagai konsekuensinya, maka penghasilan dan kesejahteraan sopir angkutan umum masal harus benar-benar  diperhatikan dan dipenuhi. Sehingga para sopir angkutan bisa bekerja dengan tenang dan tidak terjadi kebut-kebutan berebut penumpang.

                                                                                —————– *** —————–

Tags: