Kedepan, Pemkab Pamekasan Tidak Rekrut Tenaga Honorer

Sekda Kabupaten Pamekasan, Ir. Totok Hartono, M.Si.

Pamekasan, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan kedepan dipastikan tidak merekrut tenaga honorer lagi. Karena pasal 96 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, adanya larangan mengkat non PNS atau non PPPK.
Apalagi, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Ir. Totok Hartono, M.Si, pelarangan pengangkatan tenaga honorer memang sudah dilarang sejak Tahun 2005 lalu.
“Tenaga honor yang di angkat dengan SK Bupati sudah tidak ada lagi. Kalaupun ada jasa kerja kontrak setahun itu karena keahliannya,” jelas Totok Hartono, kepada Pers, Kamis (16/1).
Karena PP Nomor 49 Tahun 2018, ttg Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka penjaringan pegawai pemerintah hanya bisa dilakukan lewat rekrutmen seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang ditentukan langsung oleh pusat (MenPAN-RB, Red)
Mantan Kadis PUPR Pamekasan ini menghimbau, tenaga honorer yang saat ini masih ada agar berstatus sebagai pegawai pemerintah dipersilahkan untuk mengikuti seleksi CPNS. Seleksi ini bisa diikuti bagi mereka (Tenaga Honorer, Red) yang memang memenuhi persyaratan.
Sekdakab Totok Hartono menjelaskan, pihaknya kedepan ini juga akan mengusulkan rekrutmen P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk memenuhi kekurangan pegawai di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Diakuinya, sebelum penjaringan CPNS Tahun 2020 ini. Pemkab Pamekasan mengusulkan ke MenPAN-RB untuk perekrutan CPNS dan P3K. Namu yang disetujui hanya formasi bagi CPNS. “Sekali lagi, saya himbau Tenaga honorer yang memenuhi syarat bisa ikut seleksi CPNS. Semoga di tahun mendatang, Pamekasan ada kesempatan perekrutan untuk P3K,” harap Sekdakab ini. [din]

Tags: