Kedepankan Kearifan Lokal, Pastikan Perda Tenaga Kerja Disahkan Agustus 2016

DPRD JatimDPRD Jatim, Bhirawa
Komisi E DPRD Jatim, terus ngebut menyelesaikan pembahasan Raperda ketenagakerjaan. Dijadwalkan Agustus mendatang sudah ditandatangi persetujuannya antara eksekutif dan legislatif. Menariknya, dalam Raperda tersebut lebih mengedepankan kearifan lokal, sehingga kepentingan ketenagakerjaan lokal lebih terlindungi.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’I’m menegaskan kini Komisi E sedang ngebut menyelesaikan raperda ketanagakerjaan. Harapannya, agar dalam era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini tenaga kerja lokal lebih terlindungi diatas gempuran masuknya tenaga kerja asing. Diantaranya dengan memasukan kearifan lokal, mulai soal bahasa hingga pada tradisi masyarakat diwilayah setempat.
“Hal ini diantaranya untuk membentengi agar tenaga kerja asing tidak mudah masuk ke Indonesia khususnya Jatim untuk mendapatkan sebuah pekerjaan. Apalagi diketahui banyak tenaga asing khususnya dari Cina sudah menggempur hingga di sektor riil. Kalau ini tidak segera diantisipasi melalui Perda dikhawatirkan pekerja lokal akan terbengkalai di negeri sendiri,”papar politisi asal PAN ini, Selasa (11/7).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim yang juga Koordinator Komisi E DPRD Jatim, Achmad Iskandar memastikan usulan raperda tentang Ketenagakerjaan akal tuntas Agustus mendatang. Untuk melindungi kepentingan tenaga kerja lokal, dewan Jatim juga mendorong kepentingan pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota se Jatim mengevaluasi keberadaan tenaga kerja asing yang akan masuk.
“Dalam Perda nanti, kita utamakan kepentingan kabupaten/kota untuk ikut melakukan evaluasi terhadap tenaga kerja asing yang bakal masuk. Ini sebagai upaya mengawal kepentingan muatan local menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),” terang Achmad Iskandar.
Politisi Partai Demokrat Jatim ini mengakuĀ  setelah kebijakan Masyarakat Ekonomi AseanĀ  sejak 1 Januari 2016, tenaga kerja dari berbagai negara di kawasan Asia Tenggara lebih leluasa untuk bekerja di Indonesia. Untuk itu, Perda Ketenagakerjaan mampu menjamin dan melindungi hak-hak tenaga kerja lokal.
“Kita mendorong agar usulan perda tersebut bisa tuntas Agustus mendatang. Yang terpenting muatan local diutamakan untuk melindungi tenaga kerja lokal,” tegas dia.
Ia berharap dengan perda ketenagakerjaan nantinya, mampu mendorong produktivitas usaha. Salah satunya, pengusaha di Jatim ingin punya pekerja yang produktif. Sementara di tingkat pemerintah melakukan proteksi atau perlindungan terhadap tenaga kerja lokal dari gempuran tenaga kerja asing yang masuk Indonesia.
“Kami ingin tenaga kerja punya upah yang adil serta memiliki keterampilan dan keahlian khusus, sehingga tenaga kerja ini bisa diserap pasar industri,” tambahnya.
Salah satu solusi masalah tenaga kerja adalah adanya komunikasi dan hubungan yang baik antara pemerintah, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja. [Cty]

Tags: