Kegiatan di Semare Berdasarkan Aturan Pemerintah

Pohon mangrove di Kraton Pasuruan, Kamis (20/10). Semua kegiatan HCML di Semare Pasuruan berdasarkan aturan pemerintah. [hilmi husain/bhirawa]

Pohon mangrove di Kraton Pasuruan, Kamis (20/10). Semua kegiatan HCML di Semare Pasuruan berdasarkan aturan pemerintah. [hilmi husain/bhirawa]

Kab.Pasuruan, Bhirawa
Aksi ujuk rasa warga Semare Kraton Kabupaten Pasuruan yang mengatasnamakan Forum Rembuk Masyarakat Wilayah Timur (Format) terkait penolakan terhadap proyek dari PT Hulsky CNOOC Madura Limited (HSML) lantaran tidak ada izin ditanggapi oleh pihak HCML.
Head of Relations HCML Hamim Tohari menyampaikan segala kegiatannya dalam pengembangan lapangan BD dan fasilitas pendukung yang ada di Desa Semare Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Terkait tudingan warga atas nama Format saat unjuk rasa kemarin itu tidaklah benar. HCML dalam menjalankan kegiatan operasi sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Sebagai Kontraktor Kontrak Kerjasama yang menjalankan tugas negara, HCML berada dalam pengawasan dan pengendalian Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas),” ujar Hamim Tohari, Kamis (20/10).
Menurutnya, tugas utama HCML yakni menemukan cadangan baru serta meningkatkan produksi migas nasional. Karenanya, tanggung jawab HCML sampai dengan titik serah penyaluran gas yang ada di Desa Semare Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Selain itu, penyaluran gas dari titik serah pada pihak konsumen tidak lagi masuk pada ranah industri hulu, termasuk di dalamnya HCML.
“Kegiatan pembangunan instalasi dari titik serah di Semare sudah masuk pada ranah industri hilir. Makanya, dalam tata niaga industri migas di Indonesia, antara industri hulu dan hilir dipisahkan secara tegas. Sedangkan HCML dikaitkan dengan teknis pembangunan pipa transmisi gas, itu tidaklah tepat,” paparnya.
Disinggung HCML melakukan perusakan lingkungan karena melakukan pemotongan mangrove, Hamim Tohari menegaskan pemotongan mangrove yang dilakukan pada garis pantai Desa Semare Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan yang dilakukan pada Mei 2016 lalu sesuai izin yang diberikan pemerintah.
“Penebangan dan rencana penanaman kembali mangrove sesuai izin BLH Kabupaten Pasuruan. Satu batang pohon mangrove akan diganti dengan 10 batang pohon mangrove baru. Kegiatan penanaman akan dilakukan kembali Oktober ini. Totalnya sekitar 6.600 pohon mangrove yang akan ditanam,” kata Hamim Tohari. [hil]

Tags: