Kegiatan Sosial Budaya di Kota Delta Masih Dibatasi

Aparat TNI/Polri, Camat dan pekerja seni di Sidoarjo mendapat sosialisasi Perbup Nomor 58 tahun 2020. [alikus]

Sidoarjo, Bhirawa
Kepala Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata Kab Sidoarjo, Drs Joko Supriyadi mengatakan, sesuai dengan Perbup Sidoarjo Nomor 58 tahun /2020, menggelar seni dan budaya di Kota Delta diperbolehkan, namun tidak semuanya diperbolehkan. Apalagi digelar sampai larut malam.
Menurut Joko, karena dalam Perbup 58 tahun 2020 itu, diatur adanya pemberlakuan jam malam. Yakni mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB. Dan bagi pelanggar baik perorangan maupun pelaku usaha, bakal dikenai sanksi denda.
Kegiatan konser musik, termasuk yang dilarang. Karena banyak kerumunan massa. Bahaya terhadap penularan Covid 19. Usaha karaoke juga masih dilarang buka. Sebab tidak bisa menjaga jarak atau physical distancing. Dan semua jenis usaha kolam renang juga masih tidak dibolehkan.
“Untuk usaha rumah makan masih dibolehkan. Dengan catatan, untuk sementara pengunjung dibatasi hanya sebesar 50%. Tentu saja, harus melakukan protap kesehatan. Misalnya memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan,” kata Joko.
Joko Menegaskan, bagi pelanggar Perbup Nomor 58 tahun 2020 ini, bila perorangan bisa dikenai sanksi denda sebesar Rp150.000 atau sanksi sosial berupa bersih – bersih fasilitas umum. Sedangkan pelaku usaha bisa dikenai sanksi denda mulai Rp10 juta, Rp25 juta dan Rp50 juta.
Perbup Nomor 58 tahun 2020 ini, menurut Joko, perlu ditaati bersama-sama, apalagi pada bulan – bulan ini, akan ada banyak kegiatan di masyarakat. Misalnya hajatan. Juga keramaian-keramaian di Bulan Agustus. Semuanya diminta harus mengikuti aturan Perbup ini.
Kegiatan hajatan di masyarakat masih dibolehkan, asal tetap menerapkan Protap kesehatan. Misalnya mengatur kunjungan tamu dan bisa menjaga jarak. Itu yang penting, supaya tak ada kerumunan massa.
“Apalagi saat ini, status Covid-19 di Sidoarjo kembali merah. Karena masih banyak pelanggaran di masyarakat. Misalnya kerumunan massa dan tidak memakai masker. Kami harap semua harus berhati – hati dan waspada,” kata Joko, saat mensosialisasikan Perbup kepada 18 camat, jajaran Polsek, jajaran Koramil dan pekerja seni di Kab Sidoarjo.
Dalam kesempatan yang sama, ditekankan Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Heri Suhartono, walau Perbup Nomor 58 tahun 2020 sudah ada sanksinya, namun perlu komitmen kuat sejumlah aparat keamanan untuk mengawalnya, demi mencegah penularan Covid-19 di Kab Sidoarjo. [kus]

Tags: