Kehilangan 1 Kursi, Nasdem Tulungagung Siapkan Gugatan ke MK dan DKPP

Ahmad Djadi

Tulungagung, Bhirawa
Kendati rekapitulasi dan penghitungan suara Pemilu 2019 telah selesai dilakukan oleh KPU Tulungagung, namun DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Tulungagung belum puas dengan hasil rekapitulasi dan penghitungan tersebut.
Mereka bahkan berancang-ancang bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua DPD Partai Nasdem Tulungagung, Ahmad Djadi SSos MSi, Kamis (9/5), menyatakan bakal melakukan gugatan pada KPU Tulungagung di MK dan DKPP karena menduga masih ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 yang berpotensi membuat Partai Nasdem kehilangan satu kursi di DPRD Tulungagung.
“Kami lanjut terus. Nanti berlanjut di DPP (Partai Nasdem) dan kemudian ke MK serta DKPP,” ujarnya.
Menurut dia, masalah rekapitulasi dan penghitungan suara Pemilu 2019 di Kecamatan Kedungwaru masih perlu dipertanyakan. Apalagi Partai Nasdem sudah menandatangani surat keberatan.
“Kalau diteliti lagi, suara kami bisa bertambah plus minus 20 suara dari Desa Polosokandang dan desa mana itu lainnya. Kalau dikurangi tiga suara kami bisa bertambah dan mendapat 17 suara,” paparnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Partai Nasdem di DPRD Tulungagung saat ini di daerah pemilihan (Dapil) 1 Tulungagung diprediksi hanya mendapat satu kursi. Mereka berpotensi mendapat tambahan satu kursi lagi di perhitungan pembagi tiga, tetapi kalah jumlah suara dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan hanya terpaut tiga suara.
Sebelumnya, Ahmad Djadi membeberkan dugaan permainan suara telah terjadi pula saat rekapitulasi dan penghitungan suara oleh KPU Tulungagung untuk Kecamatan Ngantru. Suara PAN tiba-tiba menggelembung dan bertambah karena ada limpahan dari suara partai lain.
“Tetapi 120 suara itu kemudian dikembalikan lagi,” tandasnya.
Politikus gaek yang mantan Ketua DPD Golkar Tulungagung ini menyatakan sudah siap untuk melakukan gugatan ke MK dan DKPP. Termasuk dengan membawa bukti-bukti, di antaranya formulir C1.
Sementara itu, Ketua KPU Tulungagung, Mustofa SE MM, ketika dikonfirmasi mengatakan jika DPD Partai Nasdem Tulungagung melakukan gugatan ke MK dan DKPP hal itu merupakan hak peserta pemilu. KPU Tulungagung juga siap untuk menghadapi gugatan tersebut.
Namun demikian, ia menyebut KPU Tulungagung tidak pernah merasa berbuat yang aneh-aneh terkait penyelenggaraan pemilu.
“Kami bekerja atas dasar regulasi yang ada. Menggunakan dasar PKPU 4 dan PKPU 3,” ujarnya.
Diakui Mustofa, memang sempat ada pergeseran suara dari PKB ke PAN di Kecamatan Ngantru. Tetapi suara tersebut sudah dikembalikan ke PKB.
“Kejadian tersebut terjadi karena ada kekeliruan dalam penyalinan dan itu tidak hanya terjadi pada PAN dan PKB tetapi juga partai lainnya,” paparnya.
Sedang untuk rekapitulasi dan penghitungan suara di Kecamatan Kedungwaru, Mustofa menandaskan hal tersebut juga telah selesai. Bahkan sudah pula dilakukan rekapitulasi ulang untuk semua desa dan sampai memakan waktu setengah hari. “Jadi nggak apa-apa kalau kemudian Partai Nasdem mau gugat ke MK,” ucapnya. (wed)

Tags: