Kejagung Bentuk Satgassus Tipikor

9-satgasJakarta, Bhirawa
Kejaksaan Agung resmi membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan anggota 100 jaksa.
Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis (8/1), menyatakan tugas satuan ini untuk menyelesaikan kasus lama dan menuntaskan kasus korupsi yang baru.
“Kami akan segera menjawab tuntutan masyarakat dengan adanya Satgassus ini. Baik (penyelesaian) kasus lama maupun kasus baru,” ucapnya.
Dijelaskan, dasar pembuatan satgas itu juga tidak terlepas dari tindak pidana korupsi yang semakin banyak hingga menjadi musuh bersama.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) R Widyo Pramono menyatakan satuan ini tidak akan tumpang tindih dengan bidang lainnya di Kejagung.
Dikatakan, keberadaan dari satgasus tersebut guna memperkuat kinerja pidsus di Kejagung, terutama pada kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Jadi, kata dia, kehadirannya tidak akan tumpang tindih karena masing-masing sudah memiliki tugas sendiri-sendiri.
“Nanti tanggung jawabnya sendiri akan langsung ke Pidsus Kejagung,” tukasnya. Ditambahkan, personelnya nanti akan menggunakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Kejagung berencana akan menampung jaksa yang pernah bekerja di KPK seiring dengan pengalamannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana pernah menyatakan jaksa yang pernah bertugas di KPK dan saat ini kembali bekerja di kejaksaan, akan ditarik untuk memperkuat jajaran pidana khusus Kejagung.
“Saya perlu klarifikasi bahwa yang kami maksud penarikan adalah jaksa-jaksa yang dulu pernah bertugas di KPK kita kumpulkan untuk memperkuat jajaran Jampidsus ke depan,” tuturnya.
Dikatakan, saat ini terdapat 94 jaksa yang bertugas di KPK baik menjabat posisi struktural seperti direktur, kepala biro, serta dalam jabatan fungsional selaku satuan tugas.  [ant.ira]

Keterangan Foto : Jaksa Agung HM Prasetyo (kiri) memberikan tanda tangan surat pelantikan anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3 TPK) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1) kemarin.

Rate this article!
Tags: