Kejagung Keluarkan Sanksi Pencopotan Jaksa RW

Jaksa nakalKejari Perak, Bhirawa
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengeluarkan sanksi pencopotan jabatan Jaksa Fungsional yang disandang Rahmat Wirawan (RW). Selama dua tahun lamanya, oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini terpaksa dirumahkan dan tidak menyandang jabatan sebagai Jaksa Fungsional.
Bahkan, akibat ulahnya yang menguras isi ATM milik terdakwa Dermawan, RW tidak diperbolehkan menyidangkan suatu perkara dan tidak diberi perkara selama dua tahun. Parahnya lagi, saat ini RW hanya menjadi staf di Kejari Tanjung Perak.
Keluarnya sanksi resmi dari Kejagung ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Siju. Bahkan, saat dikonfirmasi Bhirawa Rabu (6/1), Siju mengaku bahwa Jaksa RW mendapat sanksi berupa pencopotan jabatan sebagai jaksa Fungsional. Bahkan, selama dua tahun lamanya Jaksa RW tidak lagi menjadi Jaksa di Kejari Tanjung Perak.
“Selasa (5/1) lalu kami menerima tembusan dari Kejagung perihal sanksi bagi Jaksa RW. Pada surat tembusan itu menyatahkan bahwa Jaksa RW dicopot jabatannya sebagai Jaksa Fungsional. Artinya, selama dua tahun Jaksa RW dilaran menerima perkara dan tidak diperbolehkan memegang perkara,” terang Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Siju kepada Bhirawa, Rabu (6/1).
Menurut Siju, tak hanya dicopot sebagai Jaksa Fungsional, sehari-hari RW terus dipantau oleh Bidang Pembinaan Kejaksaan. “Sekarang yang bersangkutan (RW, red) ditempatkan sebagai staf di Bidang Pembinaan,” ungkap Siju.
Ditanya perihal kepegawaiannya yang merupakan seorang PNS, Siju mengaku sanksi dari Kejagung tidak menyangkut jabatan RW sebagai PNS. Sebab, yang disanksi Kejagung merupakan jabatan RW sebagai Jaksa Fungsional di Kejari Tanjung Perak. Sedangkan untuk kepegawai negeriannya, RW tetap sebagai PNS.
“Hak-hak RW sebagai PNS masih ada. Cuma jabatan sebagai Jaksa Fungsional dicopot selama dua tahun. Setelah dua tahun nanti, yang bersangkutan boleh kembali menjadi Jaksa,” tegas Siju.
Terpisah, dikonfirmasi perihal keluarnya sanksi Jaksa RW oleh Kejagung, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Ariznyanto mengaku belum mengetahui perihal sanksi dari Kejagung. Dijelaskan Romy, sat ini Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim tidak ada di kantor karena alasan sanak keluarganya ada yang berduka.
“Saya belum tahu mas. Kebetulan Aswas sedang ada urusan keluarga. Coba tanya ke Kejarinya langsung. Sebab untuk sanksi dari kejagung, baki Kejati Jatim dan Kejari Tanjung Perak dapat satu-satu putusan sanksinya,” tambah Romy.
Kasus penggelapan barang bukti uang di ATM oleh oknum Jaksa Kejari Tanjung Perak RW ditangani Bidang Pengawasan Kejati Jatim tahun 2014 lalu. Diketahui, dugaan penggelapan barang bukti oleh Jaksa RW ini dilakukan terhadap terdakwa Dermawan. RW diduga mengambil uang sekitar Rp 450 juta dari ATM terdakwa yang berisi uang Rp 1,5 miliar.
Bahkan, kasus ini berlanjut hingga kepada pemeriksaan Inspektur II Jamwas Kejaksaan Agung (Kejagung). Endingnya, keluarlah sanksi atas Jaksa RW, yakni berupa pencopotan jabatan RW sebagai Jaksa Fungsional, ditambah pelarangan menerima dan menangani perkara selama dua tahun. [bed]

Tags: