Kejagung Limpahkan Berkas Mantan Bupati Sampang ke Kejati

3-Usai sholat, mantan bupati Sampang Noer Tjahja melanjutkan pemeriksaan administrasi diruang pidsus Kejati Jatim, Kamis (20,11). AbednegoKejati Jatim, Bhirawa
Kasus dugaan korupsi pengelolaan gas dengan tersangka mantan Bupati Sampang, Noer Tjahja segera memasuki proses persidangan.Tahap dua ,penyerahan tersangka dan barang bukti, terkait BUMD kabupaten Sampang , PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP) iniĀ  diserahkan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, kamis (20/11).
Selain menyerahkan mantan bupati periode 2008-2012 itu, Kejagung juga menyerahkan dua tersangka yang merupakan mantan Dirut PT SMP, yakni Muhaimin dan Hari Oetomo. Ketiganya dibawa dari Rutan Salemba, tempat mereka sebelumnya ditahan. Kemudian, sekitar pukul 05.30, ketiganya diterbangkan melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta menuju Bandara Juanda Surabaya.
Dikawal ketat enam anggota Polisi dari Polres Sampang, para tersangka tiba di kantor Kejati Jatim sekitar pukul 08.00 pagi. Bertempat di lantai 5 Pidana Khusus Kejati, ketiganya menjalani pemeriksaan tambahan dan administrasi oleh tim pidsus Kejaksaan.
“Guna menjaga faktor keamanan, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Medaeng,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto, Kamis (20/11).
Berdasarkan data yang dihimpun Bhirawa, kasus ini bermula dari MoU yang dibuat oleh Bupati Sampang Noer Tjahja dengan Muhaimin (Dirut PT Asaperkasa Abimulya) tentang pembangunan stasiun pengisian bluk elpiji (SPBE) dan jasa pelayanan migas di Sampang, 13 Oktober 2008 lalu.
Guna kepentingan ini, Bupati menunjuk PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) BUMD Pemda Sampang, untuk memberikan modal saham pendirian PT Sampang Perkasa Mandiri (SMP), yang didirikan pada 4 September 2009. PT SMP berdiri dengan saham GSM 40 persen dan saham PT Asaperkasa 60 persen.
Bermodalkan itu, Pemda mengajukan alokasi gas PT Santos dari sumur wortel kepada BP Migas. Namun, pengajuan itu ditolak karena untuk kepentingan ini disyaratkan dilakukan oleh perusahaan daerah. Sedangkan PT SMP saat itu tidak diakui sebagai BUMD karena saham mayoritasnya dimiliki oleh PT Asaperkasa.
Karena itu, Pemda lantas menerbitkan Perda No 3 Tahun 2010 tentang pendirian BUMD. Perda ini dijadikan payung hukum PT SMP agar diakui sebagai BUMD. Karena sudah memenuhi syarat, BP Migas lantas mengalokasikan gas sebanyak 17 mmbbtu dari PT Santos ke PT SMP. Gas tersebut dijual kepada PT Indonesia Power. PT SMP melakukan kegiatan jual beli gas mulai Maret 2012.
Sementara, Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim menjelaskan, adapun modus melawan hukum dari kasus ini bermula dari didirikannya PT SMP. “PT SMP ini kan swasta. Karena pengajuan pengelolahan gas ditolak oleh BP Migas, maka dibuatlah seolah-olah sahamnya PT GSM di PT SMP 51 persen, dan sisanya saham PT Asaperkasa,” jelasnya.
Lanjut Dandeni, selama pendiriaannya, PT SMP sama sekali tidak melakukan kegiatan apapun. Sebab, pengiriman gas dilakukan oleh PT Santos ke PT Indonesia Power. “Jadi, PT SMP ini hanya numpang saja dan menerima kucuran uang,” ungkapnya.
Jaksa asli Jawa Barat ini mengaku, pelanggaran lainnya yang terjadi adalah harga gas yang dipatok PT SMP melebihi harga rata-rata. Kelebihan uang dari harga yang tidak sewajarnya inilah yang diduga masuk ke kantong pribadi. “Adapun kerugian negaranya sebesar Rp 16 miliar,” katanya.
Ditambahkan Dandeni, kasus ini dirasa cukup pelik. Oleh karenanya, pihaknya siap untuk membuktikan kasus ini dipersidangan nanti. “Kami siap bertarung untuk membuktikan dugaan korupsi dalam kasus ini,” tambahnya.
Terkait Jaksa yang akan menyidangkan kasus ini, Dandeni menerangkan bahwa ada tiga tim Jaksa gabungan dari Kejagung, Kejati Jatim, dan Kejari Sampang yang akan disiapkan. “Target kami paling lama dua minggu untuk merampungkan berkas ini, hingga diserahkan ke Pengadilan Tipikor,” pungkasnya. [bed]

Keterangan Foto : Usai-sholat-mantan-bupati-Sampang-Noer-Tjahja-melanjutkan-pemeriksaan-administrasi-diruang-pidsus-Kejati-Jatim-Kamis-2011.-[Abednego/bhirawa]

Tags: