Kejagung Perdalam Riksa Kajari Perak

3-Tergesah-gesah, Kajari Tanjung Perak Bambang Permadi menghindar dari wartawan yang hendak menanyakan kasus dugaan pengalihan ATM terdakwa di lingkungannya, Selasa (19,5). abednegoKejati Jatim, Bhirawa
Upaya penuntasan kasus dugaan oknum Jaksa Rahmad Wirawan (RW) menguras uang ATM milik terdakwa Dermawan, terus dikebut Tim Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung). Terbaru, Pengawasan Kejagung memeriksa Jaksa RW bersama Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Bambang Permadi.
Sejak dua hari di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Tim Pengawasam Kejagung melakukan konflontir atas kesimpulan Bidang Pengawasan Kejati Jatim. Tim yang terdiri dari lima orang ini, terus melakukan pemeriksaan terkait kesimpulan Pengawasan Kejati ynag menyebutkan Jaksa RW terbukti bersalah.
Selain Jaksa RW, pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup ini turut meminta keterangan Kajari Tanjung Perak Bambang Permadi, Kasintel Siju, Kasipidum Ahmad Patoni, Kasidatun Dodik Mahendra, dan Kasipidsus Bayu Setyo Pramono. Pemeriksaan para pejabat Kejari Perak guna menguak hubungan kerja antar Jaksa-jaksa dan mengungkap sistem pengawasan kinerja anak buah.
Dari pantauan Bhirawa, pemeriksaan Tim Pengawasan Kejagung terhadap para pejabat Kejari Tanjung Perak, Rabu (3/6) lalu, dilakukan hingga tengah malam. Pada pemeriksaan Kamis (4/6) kemarin, terlihat empat Kepala Seksi (Kasi) Kejari Tanjung Perak baru keluar dari kantor Kejati Jatim sekitar pukul 15.00 sore.
Informasi diperoleh menyebutkan, dalam pemeriksaan kemarin, Kejagung mengkonfrontir Jaksa RW dengan Kajari Tanjung Perak Bambang Permadi. Belum diketahui pasti keterangan apa yang ingin diperoleh Kejagung dari keduanya. Terkait hal itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengaku tidak mengetahui pemeriksaan tersebut.
“Tidak tahu hasilnya. Sebab, dari pemeriksaan pertama hingga hari ini (kemarin), semuanya dilakukan secara tertutup,” ungkap Romy.
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny menambahkan, kedatangan Kejagung hanya upaya korscek terhadap kesimpulan dari Pengawasan Kejati. Terlebih untuk melakukan pemantapan atas kasus ini. “Ini hanya upaya kroscek dan pemantapan dari Kejagung,” tegas Kajati Jatim Elvis Johnny.
Namun, Elvis mengakui bisa jadi tim Kejagung menemukan bukti baru yang tidak ditemukan oleh pengawasan Kejati sebelumnya. Karena itu, sanksi yang akan dijatuhkan terhadap jaksa RW dan atasannya bisa jadi berbeda dengan usulan sanksi yang direkomendasikan Kejati.
“Ibaratnya gedung, Kejati Jatim ada dilantai pertama, sementara Kejagung berada di lantai atas. Dengan kata lain, pandangan Kejagung tentang permasalahan ini bisa bermacam-macam angel,” imbuhnya.
Pemeriksaan seperti ini, lanjut Elvis, tidak hanya terjadi terhadap Jaksa RW saja. Pihaknya akan menindaktegas Jaksa siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Elvis mengaku tidak akan pandang bulu, meski pun jaksa tersangkut masalah memiliki hubungan khusus dengan petinggi Kejagung. “Seperti kasus Jaksa (kasus dugaan oknum jaksa memeras terdakwa) yang di Kejari Surabaya, selama ada bukti akan saya tindak tegas. Nantinya akan kita usulkan hukumannya apa,” pungkasnya. [bed]

Rate this article!
Tags: