Kejagung Sita Mobil Listrik Hibah Pertamina ke ITS

Penyidik-Pidsus-Kejagung-menyita-dan-menyegel-mobil-listrik-hibah-dari-Pertamina-ke-ITS-Surabaya-atas-dugaan-penyalagunaan-16-mobil-listrik-sebesar-Rp-32-miliar-Kamis-[6/8].-[abednego/bhirawa]

Penyidik-Pidsus-Kejagung-menyita-dan-menyegel-mobil-listrik-hibah-dari-Pertamina-ke-ITS-Surabaya-atas-dugaan-penyalagunaan-16-mobil-listrik-sebesar-Rp-32-miliar-Kamis-[6/8].-[abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil listrik yang dihibahkan Pertamina untuk Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Kamis (6/8). Penyitaan mobil mirip Alphard ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 16 unit mobil jenis Electric Mricrobus sebesar Rp 32 miliar.
Sekitar pukul 10.00 pagi anggota Pidsus Kejagung mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait surat perintah penyitaan mobil listrik yang dihibahkan ke ITS Surabaya. Keenam anggota Pdisus dipisah menjadi dua kelompok. Kelompok pertama berjumlah tiga orang, menyita mobil listrik di ITS Surabaya. Sementara kelompok kedua menyita mobil listrik di Universitas Brawijaya (UB) Malang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim membenarkan hal tersebut. Menurut Romy, penyitaan pertama dilakukan pada mobil listrik yang dihibahkan ke Universitas Brawijaya Malang. Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 sore tim kedua melakukan penyitaan mobil listrik di ITS Surabaya.
“Penyitaan pertama dilakukan di Universitas Brawijaya Malang. Selanjutnya tim kedua melakukan penyitaan di ITS Surabaya,” terang Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Kamis (6/8).
Lanjut Romy, di UB Malang penyidik menyita satu unit mobil listrik. Namun kondisi mobil tersebut tidak bisa menyala. Selanjutnya penyidik Pidsus Kejagung menyegel mobil itu dan dititipkan lagi ke UB Malang. Hal ini juga didapati pada mobil listrik yang ada di ITS Surabaya. Mobil berwarna putih itu juga dalam kondisi tidak berfungsi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, termasuk bagian mesin dan sebagainya, mobil itu juga langsung disegel dan dititpkan sementara di sana (ITS, red),” pungkas Romy.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejagung menyita mobil listrik yang dihibahkan oleh Pertamina pada Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa (4/8) lalu. Mobil listrik mirip Alphard berwarna putih dengan nomor polisi B 2422 XTW ini dihibahkan ke UGM pada November 2014.
Tak hanya itu, penyidik Kejagung juga sudah menyita mobil serupa yang ada di sejumlah kampus di berbagai daerah di Indonesia.  Penyitaan ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis Electric Microbus dan Electric Eksekutif Bus yang sedang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Kasus mobil listrik ini diawali dengan perintah Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN pada April 2013 untuk menjadi sponsornya.  Ada tiga BUMN, yakni  PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN,  dan PT Pertamina (Persero). Anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan mencapai sekitar Rp 32 miliar, melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Ternyata, mobil listrik yang dipesan tidak dapat digunakan sebagaimana perjanjian. Dalam perkara ini, sudah ada dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dan Agus Suherman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian BUMN.
Perkara ini juga menyeret nama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Sebab, saat itu dia yang menjabat sebagai Menteri Dahlan Iskan. Namun, sejauh ini status Dahlan masih sebatas sebagai saksi dalam perkara tersebut. [bed]

Tags: