Kejahatan Anak dan Perempuan di Kabupaten Malang Diprediksi Meningkat

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo (nomor dua dari kanan) saat menggelar pelaku kasus kejahatan pada anak dan perempuan, di Kantor Polres setempat, pada beberapa hari lalu

Kab Malang, Bhirawa
Kasus kejahatan pada anak dan perempuan di Kabupaten Malang di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) diprediksi meningkat. Sedangkan peningkatan kasus tersebut telah tercatat di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, yang rata-rata per hari menangani lima kasus.  

Salah satu petugas UPPA Satreskrim Polres Malang Aipda Nur Leha, saat mendampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Selasa (30/6), kepada wartawan mengatakan, kasus kejahatan pada anak dan perempuan dari bulan Januari hingga Juni 2020 ini telah mencapai 104 kasus. Sehingga dengan banyaknya jumlah kasus tersebut, maka hal itu sangat memprihatinkan. Seperti kasus kejahatan pada anak yang baru kita tangani, yakni pada tanggal 23 Juni 2020, dimana pihaknya telah menetapkan tersangka yang berinisial (PR) usia 82 tahun, warga Kecamatan Karangploso, karena tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

“Dan tersangka mencabuli anak tirinya dengan alasan karena ibu kandung korban mengalami sakit stroke,” ungkapnya.

Selain itu, dia melanjutkan, pihaknya juga telah menangani kasus yang sama yakni pencabulan, yang mana tersangka yang berinisial (S) usia 59 tahun, berprofesi sebagai dukun asal Kecamatan Pakis telah mencabuli pasiennya yang berusia 19 tahun. Sedangkan tersangka melakukan modus bisa mengobati jerawat yang dialami pasien. Sehingga kedua kasus itu kini dalam proses hukum, dan kedua tersangka sudah kita masukan ke sel tahanan Polres Malang.

“Kami memprediksikan bahwa kasus kejahatan pada anak dan perempuan akan mengalami peningkatan, yang dari pada tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 224 kasus. Sebab, baru memasuki bulan keenam jumlah kasus kejahatan anak dan perempuan sudah mencapai seratus lebih,” ujar Leha.

Dan bisa terjadi kemungkinan, kata dia, jumlah kasus kejahatan pada anak dan perempuan di tahun ini meningkat, dan bahkan jumlahnya bisa melampaui tahun lalu. Dan apalagi pada beberapa hari ini banyak laporan yang masuk terkait kasus kejahatan pada anak dan perempuan, yang rata-rata dalam satu hari bisa mencapai lima pelaporan. Sedangkan peningkatan kasus tersebut karena mayoritas disebabkan kurangnya perhatian orang tua kepada anak dan kurangnya edukasi terhadap masyarakat, serta kondisi rumah tangga yang retak.

Untuk itu, masih dikatakan Leha, memang harus perlu adanya edukasi kepada masyarakat, baik itu melalui lembaga pendidikan formal maupun non formal. Sedangkan edukasi itu untuk menekan angka kasus kejahatan pada anak dan perempuan.

“Dan kami berharap kepada pemerintah desa dan lembaga sekolah melakukan pendekatan langsung kepada anak-anak dan orang tua. Karena dengan begitu, orang tua akan lebih memperhatikan anak saat berada di rumah,” pungkasnya. [cyn]

Tags: