Kejahatan (gadis) Remaja

Dunia anak berduka dan marah! Setelah viral video penganiayaan seorang gadis remaja (15 tahun) oleh selusin gadis remaja pula. Puluhan selebritas meng-unggah simpati. Hingga advokat kesohor turut berkomentar keras, sekaligus menyumbangkan honornya. Lebih dari 3 juta warganet menyatakan simpati dukungan melalui situs change.org, yang diunggah berbagai akun. Tema “justice for Audrey” menjadi perbincangan luas, sampai cuit simpati presiden Jokowi.
“Kita menghadapi masalah perubahan pola interaksi sosial antar-masyarakat melalui media,” kata presiden dalam bagian cuitan-nya. Dipastikan presiden telah melihat video yang mempertontonkan ke-ganas-an gadis remaja siswa SLTA. Selain perundungan juga penyiksaan beramai-ramai. Korban mengalami luka fisik, dan trauma mendalam. Presiden telah menginstruksikan Kapolri memastikan penanganan (penegakan hukum) secara berkeadilan dan berkemanusiaan.
Meningkatnya tindak kekerasan pada anak, sungguh sangat ironis. Karena Indonesia telah menjamin hak asasi anak dalam. UUD pasal 28-B ayat (2) menyatakan, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.” Tetapi tindak kekerasan oleh anak (dengan korban anak pula) masih kerap berulang. Bahkan anak-anak juga terlibat tindak pidana cyber-crime.
Setiap perbuatan kriminal (pidana) wajib memperoleh hukuman. Indonesia telah memiliki UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memiliki sanksi pidana. Namun, karena pelaku kriminal masih tergolong anak, maka patut dipertimbangkan berlakunya UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kedua undang-undang cukup memadai mengadili perilaku kriminal, memberi hukuman yang men-jera-kan. Sekaligus menjamin hak anak yang sedang “berhadapan dengan hukum.”
Video penyiksaan gadis remaja oleh sesama gadis remaja, di Pontianak, Kalimantan Barat, memantik simpati masif, disertai ke-geram-an. Bahkan ke-geram-an dengan luapan emosi yang memuncak. Tagar “justice for Audrey,” menjadi viral, termasuk yang diunggah artis Cinta Laura, juga mengajak warganet bersimpati. “Kita harus mengakhiri tindakan tidak manusiawi ini,” tulis Cinta Laura. Tagar yang viral disertai desakan kepada Kepolisian, menangani sesuai prosedur hukum. Serta sokongan biaya perawatan, termasuk dari pengacara kondang.
Komunikasi penegakan hukum oleh Kepolisian selalu ditunggu masyarakat. Patut pula dihindari komunikasi yang dapat menyulut kemarahan publik. Antara lain, “upaya damai” yang coba digagas oleh Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat. Karena para pelaku yang masih berstatus anak di bawah Umur masuk ke dalam kategori “anak berhadapan dengan hukum (ABH).” Untuk itu, patut dilakukan “diversi.” Yakni, mediasi di luar Pengadilan.
Gagasan “diversi” yang diusulkan malah menimbulkan kegaduhan publik. Komunikasi yang tidak tuntas menyebabkan ke-geram-an makin meningkat. Sampai tuduhan (dan kecurigaan) penanganan kasus akan dihentikan melalui perdamaian. Gagasan “diversi” menjadi kontra produktif. Karena seharusnya bukan sebagai konsumsi ranah publik. Melainkan upaya sistemik oleh pemerintah daerah bersama jajaran terkait di daerah. Terutama kedua pihak (korban dan pelaku).
Namun gagasan “diversi” dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, juga memiliki batasan. Diantaranya, usia pelaku kurang dari 15 tahun. Diversi juga tidak dapat dilanjutkan manakala ditolak oleh salahsatu pihak. Saat ini, keluarga korban bertekad melanjutkan kasus penganiayaan sampai ke Pengadilan. Proses peradilan, dipastikan bakal menjadi perhatian publik. Bahkan tidak tanggung-tanggung, sederet pengacara bersedia mendampingi korban, gratis pula.
Pelajaran untuk semua anak (dan remaja) tidak melakukan tindak kekerasan, dan tidak menjadi korban tindak kekerasan. KPAI bersama Komnas Anak, seyogianya lebih meningkatkan advokasi pencegahan tindak kekerasan oleh anak.

——— 000 ———

Rate this article!
Kejahatan (gadis) Remaja,5 / 5 ( 1votes )
Tags: