Kejaksaan Anggap Penahanan Sesuai KUHAP

Penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan, Tunik Pariyanti (kiri) bersama  Achmad Heru Prasetyo, dihadapan hakim tunggal Endang Sri.Gl di PN Kab. Madiun, Selasa (13/1)  saat membacakan jawabab dari termohon.

Penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan, Tunik Pariyanti (kiri) bersama Achmad Heru Prasetyo, dihadapan hakim tunggal Endang Sri.Gl di PN Kab. Madiun, Selasa (13/1) saat membacakan jawabab dari termohon.

Kab. Madiun, Bhirawa
Sidang hari kedua Praperadilan dengan pemohon mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun serta Kejaksaan Negeri Mejayan (Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di Mejayan) sebagai termohon, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan agenda jawaban dari termohon, Selasa (13/1).
Dalam jawaban yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Mejayan, Tunik Pariyanti dan Achmad Heru Prasetyo, menurutnya penahanan yang dilakukan penyidik kejaksaan atas tersangka Aris Nugroho dan Arie Sugeng Riyadi, sudah sesuai dengan pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Selain itu, penyidik kejaksaan juga sudah meminta keterangan 23 saksi dan mendatangkan 3 ahli. Yakni dari RSUP dr.Sardjito Yogjakarta, LKPP dan BPMK Surabaya.
Dasar hukum lainnya, yakni mengacu pada rumusan hasil diskusi Komisi I-A bidang umum dan bidang khusus pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Dalam rumusan itu disebutkan bahwa tentang pengitungan negara dapat dilakukan oleh badan atau jaksa selaku penyidik dan didukung oleh alat bukti yang kuat serta hakim mempunyai keyakinan, dapat menetapkan besaran kerugian negara,” kata penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan, Tunik Pariyanti, dihadapan hakim tunggal Endang Sri.GL.
Atas dasar itu, lanjut Tunik, agar hakim menyatakan penahanan dan perpanjangan penahanan atas pemohon oleh penyidik, dinyatakan syah dan memerintahkan agar pemohon tetap ditahan di Rumah Tahan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di Madiun.
Sementara itu penasehat hukum pemohon, Indra Priangkasa, mengatakan sependapat dengan termohon tentang hasil diskusi Mahkamah Agung yang digunakan sebagai acuan termohon. Namun menurutnya, dalam rumusan hasil diskusi tersebut, menyebutkan yang menetapkan besaran kerugian adalah hakim.
“Disitu jelas, yang berwenang menetapkan besaran kerugian negara adalah hakim. Terus kalau jaksa dapat angka kerugian negara sebesar Rp.1,4 milyar, itu dasarnya apa?,” kata Indra Priangkasa, kepada wartawan usai sidang.
Sedangkan yang paling substansial dan fundamental dalam perkara korupsi, papar Indra, pembuktian awal harus ada unsur kerugian negara. Dalam unsur kerugian negara, penyidik harus bisa memastikan adanya kerugian negara. Dan untuk bisa memastikan adanya kerugian negara, menurut Undang-Undang harus dilakukan oleh lembaga audit yang mempunyai kompetensi. Yakni BPK atau BPKP.
“Dasar hukumnya jelas, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yo Keppres Nomor 31 Tahun 1983 yo PP Nomor 60 Tahun 2008 yo Undang Nomor 30 Tahun 2002, hanya BPK atau BPKP yang mempunyai kewenangan untuk melakukan audit dalam dugaan kerugian negara yang diakibatkan oleh instansi pemerintah. Karena kalau tidak sesuai sesuai dengan itu, berarti dua alat bukti yang diisyarakatkan dalam ayat 1 butir 2 pasal 114 dan penjelasan pasal 17 KUHAP, tidak terpenuhi. Tapi untuk lebih jelasnya, tunggu saja besuk (Rabu 14/1) dalam replik kami”, pungkas Indra.
Selain Aris Nugroho dan Arie Sugeng Riyadi, tersangka lain dalam kasus yang sama yang mengajukan praperadilan, yakni Dwi Enggo Cahyono, hari ini juga sidang dengan agenda yang sama.
Untuk diketahui, Aris Nugroho dan Arie Sugeng Riyadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 22 item alat kesehatan (Alkes) tahun 2011 sebesar Rp4,5 miliar untuk RSUD Dolopo (dulu masih masih berstatus Puskesmas). Aris ditetapkan sebagai tersangka karena selaku PA (Pengguna Anggaran) dan Arie selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Aris ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Juli 2014 dan telah ditahan sejak 5 Desember 2014 lalu. Sedangkan dari pihak swasta, yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Dwi Enggo Cahyono, selaku pemenang lelang. [dar]

Tags: