Kejati Jatim Bakal Panggil Saksi Anggota Dewan Kasus P2SEM

foto ilustrasi

Kejati Jatim, Bhirawa
Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bakal memanggil para pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Program Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
Rencanan pemanggilan ini dilakukan juga terhadap 15 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang diduga menerima bagian dana hibah itu. Adanya rencana pemanggilan saksi-saksi kasus P2SEM ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung.
“Penyidik masih merencanakan pemeriksaan saksi-saksi kasus P2SEM. Termasuk saksi-saksi anggota dewan yang berkaitan dengan kasus ini,” kata Richard Marpaung dikonfirmasi Bhirawa, Senin (21/5).
Sayangnya Richard belum mengetahui secara pasti kapan pemanggilan saksi-saksi itu dilakukan. Namun pihaknya memastikan pihak-pihak yang sebelumnya dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus P2SEM, dalam penyidikan kali ini akan diperiksa dan dimintai keterangan dalam statusnya sebagai saksi kasus P2SEM.
“Saat tahap penyelidikan, para pihak ini dipanggil guna dimintai keterangan sebatas pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) saja. Tapi dipenyidikan kali ini, mereka dipanggil sebagai saksi,” jelasnya.
Richard juga memastikan jika nantinya aka nada pemanggilan terhadap para saksi-saksi ini, pihaknya akan memberikan informasi tersebut. “Nantinya perkembangan dari penyidikan kasus P2SEM akan kami informasikan kepada rekan-rekan. Terlebih pada pemeriksaan saksi-saksi dalama kasus ini,” tegas Richard.
Naiknya level pengusutan ini lantaran dr Bagoes Soetjipto (saksi kunci P2SEM) dalam keterangannya mengaku ada sebanyak 15 anggota DPRD Jatim tahun 2004-2009 yang diduga menerima bagian dana hibah itu. Setelah mendapati alat bukti dalam menaikkan status kasus ini ke penyidikan, Jaksa mengaku akan mencari pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini.
Sebab dalam tahap penyelidikan kasus ini, penyelidik sudah memintai keterangan sebanyak 30 orang. Dari 30 orang ini, mantan Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung menyebut, 15 orang diantaranya merupakan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009. Dan dari 15 jumlah anggota DPRD itu, dua diantaranya masih aktif.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan, selama penyelidikan, baru delapan anggota Dewan yang sudah dimintai keterangan. Apakah dari 15 anggota Dewan ini ada calon kuat tersangka kasus ini, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini enggan berspekulasi dengan alasan masih perlu pendalaman.
“Makanya kita akan galih lagi ke penyidikan kasus ini. Kalau nantinya ada saksi yang tidak memenuhi panggilan kami, bisa kita lakukan upaya jemput paksa,” imbuh Didik.
Kasus P2SEM ini sempat membuat heboh Jatim di tahun 2009 lalu. Dana hibah ratusan miliar tersebut diduga diselewengkan berjemaah. Dimana bantuan hibah itu disalurkan ke ratusan kelompok masyarakat oleh Pemprov Jatim. Untuk memperoleh hibah itu, kelompok masyarakat harus mengantongi rekomendasi anggota dewan.
Puluhan penerima hibah dari berbagai daerah sudah dipidana karena terbukti bersalah. Beberapa anggota Dewan juga sudah menjalani hukuman. Seperti Terpidana Ketua DPRD Jatim kala itu, almarhum Fathorrasjid. Saat keluar dari penjara beberapa tahun lalu, Fathorrasjid menyerahkan dokumen ke instansi hukum soal keterlibatan pihak lain dan belum tersentuh hukum. [bed]

Tags: