Kejaksaan Belum Keluarkan Penetapan DPO Eks Ketua DPRD Surabaya

Foto Ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan belum mengeluarkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Wisnu Wardhana, mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019. Padahal dalam hal ini Wisnu Wardhana merupakan terpidana perkara dugaan korupsi aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha (PWU).
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Heru Kamarullah. Heru mengatakan, saat ini belum ada penetapan DPO terhadap WW (Wisnu Wardhana, red).
“Belum, belum ada (penetapan DPO, red) untuk WW. Untuk penetapan DPO harus melalui beberapa tahapan,” kata Heru, Minggu (16/12).
Pernyataan ini juga dipertegas oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Richard Marpaung. “Belum,” singkat Richard Marpaung saat dikonfirmasi, Minggu (16/12).
Seperti diketahui, mencuatnya hal ini setelah beredar potongan amar Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Kejaksaan, terkait kasus yang juga sempat menyeret Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN periode 2011-2014 ini. Dalam amar yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan, MA menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Wisnu Wardhana. Ia dianggap terbukti bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara. MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan.
Namun, apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dalam kasus ini, di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan divonis 1 tahun penjara. Atas putusan PT ini, Kejaksaan pun mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Untuk diketahui, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam. Saat proses pelepasan dua aset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.
Dalam kasus ini, Wisnu tidak sendirian. Nama mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014 Dahlan Iskan juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Sebab, pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU.
Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 lalu. Mantan bos media Jawa Pos Grup pun hanya menjalani tahanan kota.
Tak terima dengan vonis ini, Dahlan mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Dahlan divonis bebas. Atas Vonis ini, Kejaksaan pun melakukan upaya kasasi ke MA. Selain Wisnu dan Dahlan, dua orang dari swasta juga ikut divonis bersalah. Atas kasus pelepasan dua aset milik PT PWU ini, negara dirugikan hingga sebesar Rp 11 miliar. [bed]

Tags: