Kejaksaan Bidik Dugaan Keterlibatan Internal PD PRH dalam Kasus IPAL

Kejari Perak, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memastikan dalam tahun ini akan menuntaskan penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya.
Meski masih menunggu ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya terkait pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada di PD RPH Surabaya apakah sudah sesuai dengan bestek (rencana atau aturan pembangunan), penyidik sudah mendapati bukti-bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi-saksi internal PD RPH Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Andi Ardani berharap penyidikan kasus PD RPH selesai dan disidangkan tahun ini. Pihaknya mengaku, alat bukti dari keterangan saksi-saksi sudah dirasa cukup. Tinggal menunggu hasil dari ITS.
Ditanya dugaan keterlibatan internal PD RPH dalam kasus ini, Andi enggan merinci. “Hal itu (dugaan keterlibatan pihak internal PD RPH Surabaya) tidak menutup kemungkinan. Yang jelas kami sudah mengantongi nama calon tersangkanya. Tinggal menunggu hasil dari ahli ITS,” kata Andi Ardani dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (1/4).
Andi menambahkan, saksi dari pihak PD RPH Surabaya sudah banyak yang diperiksa sebagai saksi. Hal itu sekaligus guna menambah alat bukti yang sudah ada. Andi mengaku, tinggal menunggu hasil dari ahli ITS yang akan melengkapi alat-alat bukti yang sudah dikantongi penyidik. Adakah batasan waktu dalam penyerahan hasil dari ahli, Andi percaya ahli dari ITS sudah berkompeten di bidangnya.
“Tidak ada batas waktu yang mengikat. Jika hasilnya sudah ada, pasti ahli akan melaporkan ke kami. Dan penyidik yakin bahwa apa yang dikerjakan oleh ahli merupakan bidangnya,” ungkapnya.
Ditanya rinci terkait jabatan saksi-saksi ini, Andi enggan merinci dengan alasan para saksi ini kebanyakan berasal dari pihak PD RPH Surabaya. Mereka dimintai keterangan mengenai anggaran dan penggunaan anggaran untuk pembangunan IPAL. Sebab dalam kasus ini, pembangunan tersebut bersumber atau didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH pada 2009 sebesar Rp 3,5 miliar.Sedangkan untuk anggaran pembangunan IPAL sebesar Rp 600 juta.
Dari perhitungan penyidik, ditemukan angka Rp 200 juta sebagai dugaan kerugian negara sementara. “Intinya alat bukti berupa keterangan dari para saksi sudah terkumpul. Tinggal hasil dari ahli ITS,” pungkasnya.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembanggunan IPAL di PD RPH Surabaya ini merupakan produk atau temuan dari Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Selanjutnya penyidik Pidsus menaikkan level pengusutan kasus ini menjadi penyidikan berdasarkan Sprint Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 tertanggal 14 Februari 2018. [bed]

Tags: