Kejaksaan Fokus Penyidikan Dua Perkara DI

Dahlan Iskan didampingi oleh kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada awak media saat tiba di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 16 Juni 2015. Kedatangan Dahlan kali ini atas undangan penyidik guna dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk.

Dahlan Iskan didampingi oleh kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada awak media saat tiba di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 16 Juni 2015. Kedatangan Dahlan kali ini atas undangan penyidik guna dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk.

Kejati Jatim, Bhirawa
Keseriusan kejati jatim untuk mengusut kasus dugaan korupsi DI mulai mengendor. Dalam pemanggilan kedua , Rabu(17/6) , DI kembali tidak hadir. Dengan alasan masih dalam proses penyelidikan(lidik,red) Kejati Jatim  tidak akan melakukan pemanggilan paksa dan hanya menjadwal ulang pemanggilan.
Selain itu, kasus serupa di Kejati DKI dan kejagung yang menjadikan Dahlan Iskan tersangka , juga menjadi alasan bagi Kejati untuk tidak memaksakan kedatangan mantan Dirut Panca Wira Usaha jatim tersebut.
“Sesuai dengan koordinasi dengan Kejagung, pemanggilan Pak Dahlan akan kami jadwalkan kembali. Disana kan (Kejagung dan Kejati DKI, red) sudah tahap penyidikan, jadi kami menghormati juga prosesnya,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto saat dihubungi Bhirawa, Rabu (17/6).
Dijelaskan Romy, meski penanganan kasus Dahlan di Kejati Jatim masih tahap penyelidikan, tapi Kejaksaan tetap akan melakukan pemanggilan terhadap Dahlan. Terkait jadwal pemanggilan kembali Dahlan, Romy mengaku hal itu masih dirapatkan oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elvis Johnny bersama anggota pidana khusus (pidsus) dan koordinasi dengan Kejagung.
Kapankah Dahlan Iskan dipanggil kembali ? mantan Kasi Pidsus Kejari Muara Tebo ini belum bisa memberikan keterangan perihal pemanggilan selanjutnya. Diungkapkan Romy, Kejaksaan pasti akan memanggil kembali Dahlan Iskan. Tapi entah kapan jadwal panggilannya dilakukan.
“Sifat panggilan ke Pak Dahlan kan hanya undangan perihal permintaan keterangan atas kasus yang ditangani Kejati Jatim. Kami juga belum mengetahui kapan beliau (Dahlan) akan dipanggil lagi,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, sejatinya Dahlan Iskan dipanggil Kejati Jatim pada Rabu (17/6) kemarin, terkait permintaan keterangan atas kasus dugaan korupsi dugaan korupsi hilangnya aset Pemprov Jatim yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU). Pada kasus tersebut, Dahlan Iskan masih menjabat sebagai Dirut PT PWU periode tahun 2000-2010.
Sementara  Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati DKI  juga menangani kasus dugaan korupsi yang juga membelit Dahlan Iskan. Di Kejagung, Dahlan dibelit dengan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil elektrik micro bus dan eksekutif bus pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Pertamina Persero dan masuk tahap penyidikan.
Begitu juga penyidikan yang dilakukan Kejati DKI, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang menjerat Dahlan Iskan. Proses penyidikan yang dilakukan Kejagung dan kejati DKI, mengharuskan Kejati Jatim mengalah dan mengkoordinasikan hal itu dengan Kejagung. [bed]

Tags: