Kejaksaan Geledah Kantor Dispertan

Sampang, Bhirawa
Dugaan korupsi kegiatan pengadaan bibit 2013 di Dinas Pertanian Sampang yang diduga merugikan negara 455 juta, membuat pihak kejaksaan negeri Sampang Rabu (5/3) dibantu kepolisian polres Sampang melakukan penggeladahan kantor Dinas pertanian. Penggeledahan tersebut untuk mencari data-data pendukung dugaan korupsi pengadaan bibit yang dinilai fiktif.
Saat penggeledahan di Dinas Pertanian, tersangka yang sudah ditetapkan kejaksaan tidak berada di kantor, bahkan kepala Dinas Pertanian Agus Santoso tidak berada di tempat. Hanya beberapa staf yang berada di kantor, setelah melakukan negosiasi kemudian pihak kejaksaan langsung menggeledah ruangan tersangka untuk mencari dokumen terkait pengadaan bibit 2013.
Menurut Kajari Sampang, Abdullah, saat ikut melakukan penggeledahan kemarin, menjelaskan penggeledahan yang dilakukan kejaksaan melibatkan 5 personel kejaksaan yang dibantu aparat kepolisian, guna mencari dokumen pendukung terkait dugaan kasus korupsi pengadaan bibit di dinas pertanian Sampang.
“Sebab kasus dugaan korupsi ini sudah naik pada tingkatan penyidikan dengan dua tersangka yang sudah ditetapkan di Dinas Pertanian, dengan inisial (AW) dan inisial (AR), dari penggeledahan tersebut dimungkinkan ada tersangka lain yang terlibat, pihak kejaksaan masih melakukan penelusuran lebih lanjut.
Masih dikatakan kajari Sampang Abdullah, dari hasil penggeledahan di ruangan tersangkan pihaknya menemukan beberapa dokumen satu kardus sebagai pendukung dan CPU komputer terkait dugaan korupsi pengadaan bibit 2013 di dinas pertanian.
“Kami bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan ini untuk mengantisipasi bahwa barang bukti berupa dokumen khawatir akan dihilangkan oleh tersangka, bahkan pada saat penggeledahan dua tersangka di Dinas pertanian Sampang tidak berada di tempat. [lis]

Rate this article!
Tags: