Kejaksaan Incar Pejabat Dinas Pertanian

Nganjuk, Bhirawa
Terkesan lambat, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) kini telah memasuki tahap pra penuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Bahkan Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit investigasi ke sejumlah kelompok tani penerima bantuan mesin APPO.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M Iqbal Kamis (6/3) menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan APPO segera tuntas setelah mengetahui hasil audit dari BPKP. “Sedikitnya ada tiga anggota tim BPKP dengan personel baru yang turun untuk melakukan audit investigasi kondisi mesin APPO yang dipalsukan oleh CV Bangun Karya Sentosa, sebagai pemenang tender,” katanya.
Selain itu pihak Kejari juga telah menetapkan Direktur CV Bangun Karya Sentosa, Purwanto (45) sebagai tersangka dan sempat dijebloskan dalam sel tahanan pada 2 Januari lalu. Hanya, selang beberapa minggu, Purwanto ‘dilepas’ setelah mendapat jaminan dari pihak keluarganya.
Lebih lanjut Iqbal mengatakan, tim BPKP mendatangi sejumlah kelompok tani penerima bantuan APPO, yakni di Desa Kwagean Kecamatan Loceret dan Kelurahan Werungotok Kecamatan Nganjuk. Dari dua kelompok tani tersebut BPKP menyatakan bahwa mesin APPO dari CV Bangun Karya Sentosa tidak sesuai spesifikasi. Mesin diesel penggerak yang seharusnya merek Kubota, namun pada tahap realisasinya, CV Bangun Karya Sentosa menggunakan mesin diesel buatan China merek Vikino. “Selisih harga antara mesin diesel Kubuto dengan merek Vikino sekitar 5 juta per unit,” katanya.
Setelah BPKP melakukan audit investigasi, kini Kejari Nganjuk tinggal menunggu hasil audit dan akan memanggil kembali Direktur CV Bangun Karya Sentosa. “Dari luarnya saja sudah kelihatan palsu, merek Kubota yang asli tidak kelihatan tempelan plastik seperti itu,” jelas Iqbal.
Sekadar informasi, mencuatnya kasus dugaan korupsi proyek pengadaan APPO yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011 senilai Rp 379,4 juta berawal dari laporan Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk. Hal itu dilakukan setelah mesin APPO yang dipesan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak kerja. Terbongkarnya dugaan korupsi pengadaan mesin APPO berawal dari kerusakan mesin APPO yang diterima oleh salah satu kelompok tani di Desa Kwagean Kecamatan Loceret. Total ada 20 kelompok tani di 20 kecamatan di Nganjuk yang menerima bantuan mesin APPO tersebut dimana setiap kelompok tani mendapatkan bantuan senilai sekitar Rp 18 juta. [ris]

Tags: