Kejaksaan Kembalikan Berkas Bandar Narkoba 13 Kilogram ke Polisi

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya mengembalikan berkas Yoyok, bandar narkoba 13 kilogram jaringan onum Polisi Aiptu Abdul Latip ke penyidik Polisi. Lantaran kekurangan pada berita acara dalam berkas, tidak sampai 14 hari Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut guna dilengkapi.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan pengembalian berkas Yoyok ke penyidik kepolisian. Didik mengaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani kasus itu menilai adanya kekurangan dalam berkas Yoyok. Tidak ingin mengambil resiko, Jaksa menyatakan berkas itu belum lengkap.
“Jaksa menilai ada kekurangan pada berita acara dalam berkas. Jadi, Kamis (4/8) lalu kami kembalikan ke penyidik kepolisian guna dilengkapi kembali,” kata Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Sabtu (6/8).
Sebelumnya, kurang lebih empat bulan sudah berkas kasus Yoyok tak kunjung rampung dan disidangkan. Dengan adanya pengembalian dari Kejaksaan ke penyidik Polisi, otomatis penanganan kasus ini akan semakin lama. Ditanya terkait permasalahan itu, Didik mengaku akan terus meminta penyidik Polisi lebih cepat melengkapi kekurangan pada berkas.
“Kami berharap agar penyidik kepolisian segera menuntaskan berkas Yoyok. Bagaimanapun juga Yoyok termasuk dalam jaringan narkoba yang menjalankan oknum Polisi Abdul Latif, Tri Diah Torrisiah alias Susi dan Indri Rahmawati yang sudah divonis hukuman mati,” tegasnya.
Ditanya terkait masa penahanan Yoyok, pria asal Bojonegoro ini mengatakan jika status Yoyok masih tetap terpidana dengan hukuman 20 tahun penjara. Sebab, Yoyok juga terlibat kasus yang sama dan masa tahanannya masih tetap masuk hitungan hukuman yang telah diputuskan Hakim pada perkaranya yang sebelumnya.
“Karena sebelumnya Yoyok terlibat kasus yang sama, maka masa tahananya tetap masuk hitungan hukuman yang kemarin. Yang pasti untuk kasusnya yang baru, kami ingin segera kasus itu disidangkan,” pungkasnya.
Kasus ini bermula saat Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap lebih dulu Indri Rachmawati di kamar kosnya di Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo, pada Juni 2015 silam. Dari tangan Indri, Polisi menemukan lima paket sabu dan 22 butir ekstasi. Indri mengaku barang haram itu milik suami sirinya yakni, Abdul Latip. Selanjutnya petugas menangkap Abdul Latip yang diketahui oknum anggota Polsek Sedati.
Dalam pemeriksaan diketahui, sabu-sabu itu sisa dari 50 kilogram yang disimpan Latip dan sebagian sudah diedarkan sebelumnya. Puluhan kilogram sabu itu diambil Latip di sebuah hotel atas perintah Susi yang mendekam di Rutan Kelas I Surabaya yang ada di Medaeng, Sidoarjo. Dari pengakuan Susi, Ia diperintah bandar yang mendekam di Lapas Nusakambangan, yakni Yoyok. [bed]

Tags: