Kejaksaan Kembalikan Berkas Dugaan Pungli BPN Surabaya II

Foto: ilustrasi

Kejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengembalikan berkas dugaan pungutan liar (pungli) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II ke penyidik kepolisian.
P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi ini, dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie. Lingga mengatakan, pengembalian berkas perkara dugaan pungli BPN Surabaya II itu dilakukan pada pekan lalu. Sayangnya, Lingga enggan merinci alasan pengembalian berkas tersebut.
“Pekan lalu, berkas (dugaan pungli BPN Surabaya II) sudah di P19 ke penyidik kepolisian. Kurang syarat formil dan materil,” kata Lingga dikonfirmasi Bhirawa via seluler, Senin (14/8).
Setelah di P19, Lingga berharap penyidik kepolisian segera melengkapi petunjuk yang sudah diberikan oleh jaksa sehingga berkas perkara ini bisa dinyatakan lengkap atau sempurna (P21), dan segera disidangkan. “Berkas di P19 dengan disertai petunjuk jaksa sehingga penyidik kepolisian bisa segera melengkapi berkas dan di P21, hingga sampai ke persidangan,” harapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela membenarkan pengembalian berkas dugaan pungli BPN Surabaya II. Leonard mengaku penyidik akan segera melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa. Ditanya terkait kekurangan dalam berkas perkara itu, mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya ini enggan merinci.
“Untuk kekurangannya belum bisa kami publikasikan, karena kewenangan penyidik. Secepatnya akan kita lengkapi dan kembalikan lagi ke kejaksaan,” tegasnya.
Ditanya tenggat waktu melengkapi berkas, Leonard menambahkan pihaknya enggan berspekulasi mengenai penuntasan kelengkapan berkas tersebut. Sesuai aturan, tenggat waktu penuntasan kelengkapan berkas hanya 2 minggu. “Secepatnya akan kita lengkapi semua petunjuk dari jaksa. Dan sesegera mungkin kita kembalikan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Seperti diberitakan Bhirawa, Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah PNS yang juga Staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II, Chalidah Nazar (48) dan Bayu Sasmito (33) selaku pegawai harian lepas (PHL) di BPN Surabaya II.
Terhadap tersangka Chalidah Nazar, penyidik menyematkan Pasal 12 huruf (e) UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor atau Pegawai Negeri yang Menerima Hadiah dalam Penyalahgunaan Wewenang.
Sementara tersangka Bayu Sasmito dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 56 KUHP. [bed]

Tags: