Kejaksaan Korek Keterangan Tiga Pejabat Pemkot Surabaya

Tiga pejabat Pemkot Surabaya menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Surabaya terkait dugaan korupsi pelepasan dua aset milik Pemkot Surabaya, Selasa (4/4).

Kejari Surabaya, Bhirawa
Setelah meminta keterangan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN),  kini giliran tiga Pemkot Surabaya yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait hilangnya aset di Jl Upa Jiwa (Marvell City Mall) dan Waduk Sepat Wiyung, Selasa (4/4).
Tiga pejabat yang dimintai keterangan adalah Kepala Dinas (Kadis) Tanah dan Bangunan Maria Theresia Eka Rahayu , Kadis PU Bina Marga dan Pematusan Ir Erna Purnawati dan Kabag Perlengkapan Noer Oemarijati.  Didampingi Kepala Bidang (Kabid) Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati, ketiganya mendatangi kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 09.00.
Pemeriksaan berlangsung di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya yang terletak di lantai II. Erna Purnawati dan Maria Theresia Eka Rahayu diperiksa dalam satu ruangan tapi dengan penyidik yang berbeda. Sedangkan  Noer Oemarijati diperiksa di ruang berbeda.
Dikonfirmasi terpisah Maria Ekawati Rahayu hanya berkomentar sedikit soal pemanggilan di Kejari. Wanita yang akrab disapa Yayuk ini mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan tim Kejari adalah soal kronologi kepemilikan aset.
“Ini masih berjalan. Tadi sih ada lima pertanyaan soal kronologi atau riwayat aset kita di Waduk Wiyung dan Upa Jiwa,” ucapnya singkat.
Pemeriksaan tiga Pejabat Pemkot Surabaya ini dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya Didik Adytomo. Dijelaskan Didik, mereka dimintai keterangan terkait aset di Jl Upa Jiwa dan Waduk Sepat Wiyung. Permintaan keterangan ini diharapkan semakin memperjelas adanya dugaan korupsi dalam hilangnya dua aset tersebut. “Mereka kami mintai keterangan terkait riwayat bagaimana dua aset tersebut bisa berpindah tangan. Dengan pemeriksaan ini akan semakin jelas mengungkap dugaan korupsi pelepasan kedua aset tersebut,” kata Didik Adytomo, Selasa (4/4).
Didik mengaku menemukan sejumlah kejanggalan terkait berpindahnya aset tersebut ke pihak swasta. Salah satu contoh dalam kasus Jl Upa Jiwa yang telah memiliki peta bidang dari BPN Surabaya. Padahal jelas, tanah yang dipakai sebagai akses jalan Marvell City Mall adalah milik Pemkot Surabaya sejak 1930.
“Sehingga dari peta bidang itulah keluar izin-izin yang lain termasuk IMB dan amdal lalin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya,” jelas Didik.
Tak hanya itu, Didik juga mencontohkan kejanggalan dalam lepasnya aset Waduk Sepat di Wiyung. Menurutnya, ada indikasi perubahan data dalam riwayat Waduk Wiyung yang asal mulanya milik Pemkot Surabaya beralih ke tangan warga. “Kita akan telusuri ini, apakah di balik ini ada mafia-mafia yang memanfaatkan warga maupun pejabat Pemkot Surabaya yang telah mengubah riwayat Waduk Wiyung,” tegasnya.

Tags: