Kejaksaan Limpahkan Berkas Korupsi Mantan Bupati Trenggalek

logo-kejaksaanTrenggalek, Bhirawa
Kejaksaan segera melimpahkan berkas korupsi proyek jaringan pipa (pipanisasi) PDAM Kabupaten Trenggalek pada  2007 senilai Rp750 juta dengan tersangka mantan bupati setempat periode 2005-2010, HM Soeharto.
“Berkas dakwaannya sudah selesai disusun oleh jaksa penuntut umum. Mungkin setelah Lebaran ini dilimpahkan ke pengadilan (Pengadilan Tipikor di Surabaya),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto, Rabu (23/7).
Ia memastikan HM Soeharto dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui melalui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Mantan orang nomor satu di Pemkab Trenggalek ini diduga memiliki andil penting dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan setapak di sepanjang jalur pipanisasi PDAM 2007 yang didanai APBN senilai Rp 4,5 miliar.
Menurut keterangan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Wayan Sutarjana, kesalahan utama Soeharto adalah memberikan perintah pelaksanaan pembangunan jalan setapak di jalur pipanisasi itu, kendati belum ada alokasi anggaran dari kas daerah yang bersumber dari APBD.
Plafon anggaran justru baru ditetapkan oleh DPRD Trenggalek saat itu, beberapa pekan setelah proyek pembangunan jalur pipanisasi senilai Rp 750 juta itu kelar dibangun pihak rekanan. “Atas perintah bupati saat itu yang tidak dilandasi payung hukum, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Wayan.
Baik Wayan maupun Adianto tidak eksplisit menyebut adanya aliran dana korupsi yang dinikmati langsung oleh tersangka mantan Bupati Soeharto. Keduanya hanya mengamini bahwa bukti tindak pidana korupsi mantan Bupati Trenggalek ini lebih mengarah pada pengambilan kebijakannya yang menyalahi undang-undang dan menyebabkan uang negara bocor tanpa bisa dipertanggungjawabkan.
“Jelasnya, lihat proses persidangan nanti saja,” kata Wayan saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang sama. Mereka yang terlebih dulu disidik dan menjadi calon pesakitan di pengadilan tindak pidana korupsi itu adalah mantan Direktur PDAM Trenggalek Suprapto, serta dua kontraktor pelaksana proyek atas nama Sumaji dan Sumali.
Berdasar keterangan ketiga tersangka dan sejumlah saksi, Suharto terseret dalam kasus tersebut karena memberi perintah langsung pengalihan dana penyertaan proyek pipanisasi untuk pembangunan jalan setapak di jalur pipa yang dibangun. [adi.ant]

Tags: