Kejaksaan Medaengkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Kepabeanan

Dua terdakwa dugaan pemalsuan dokumen kepabeanan digelandang ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak, Selasa (16/10).[abednego/bhirawa]

Kejari Perak, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dugaan pemalsuan dokumen kepabeanan, Selasa (16/10). Pelimpahan atas dua tersangka ini dilakukan oleh penyidik Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kepada penyidik Kejaksaan.
Dua tersangka yang dilakukan tahap II adalah Daniel Damaroy (37) warga Jl Parang Sarpo Semarang dan Dian Priyanto (36) warga Jl Palem Sememi Barat Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi mengatakan, keduanya kooperatif memberikan keterangan terkait keterlibatannya dalam kasus ini sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
“Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo,” kata Dimaz Atmadi.
Terkait kasus ini, Dimaz menjelaskan, singkat kronologis kasus ini, kedua tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana kepabeanan. Dalam hal ini menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan atas importasi barang. Sehingga keduanya berurusan dengan KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak.
“Kedua tersangka ini ada yang dari pihak swasta dan ada yang dari pihak APL. Yang merupakan karyawan APL yakni tersangka Dian Priyanto,” jelasnya.
Ditanya rinci mengenai kasus ini, Dimaz enggan merinci dengan alasan hal tersebut bisa dilihat pada saat proses persidangan. Pihaknya menegaskan akan segera menuntaskan pemberkasan kasus ini, sehingga sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan.
“Lebih jelasnya (kronologis kasus, red) bisa dilihat nanti pada proses persidangan. Secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan,” tegasnya.
Dimaz menambahkan, kedua tersangka dipersangkakan pasal tentang Kepabeanan. Tersangka Daniel Damaroy disangkakan Pasal 103 huruf (a) Undang-undang No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Sedangkan tersangka Dian Priyanto disangkakan Pasal 103 huruf (a) Undang-undang No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya.
Seperti diketahui, tersangka Daniel Damaroy dan Dian Priyanto diduga keras telah melakukan tindak pidana Kepabeanan, yakni menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan atas importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 066799 tanggal 26 Juni 2018.
Dalam hal ini importir atas nama PT Golden Indah Pratama melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak. Berdasarkan hasil pemeriksaan di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), didapati tiga unit kontainer ukuran 40 feet dengan Nomor APHU6237790, BEAU4678478, FCIU9099070 berisi minuman mengandung Etil Alkhohol (MMEA) berbagai jenis dan merek dengan kadar alkhohol lebih dari 20 %. [bed]

Tags: