Kejaksaan Medaengkan Wakil Wali Kota Probolinggo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo akhirnya menahan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2009, Kamis (4/8). [abednego]

Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo akhirnya menahan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2009, Kamis (4/8). [abednego]

Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Probolinggo Tahun 2009
Kejati Jatim, Bhirawa
Usai penyerahan tahap dua (berkas, barang bukti dan tersangka) dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (4/8), Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo akhirnya menahan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2009.
Penahanan Suhadak terkait dugaan DAK Pendidikan 2009 Kota Probolinggo yang diusut Kejagung beberapa tahun lalu. Waktu itu, Wali Kota Probolinggo dijabat oleh Buchori, sementara Suhadak sebagai rekanan proyek. Dana APBN sekitar Rp 15 miliar itu diperuntukkan proyek bantuan fisik, yakni mebel sejumlah sekolah di Kota Probolinggo.
Dari pengusutan itu, kejaksaan menemukan dugaan penyelewengan pada pelaksanaan proyek DAK itu. Total sembilan tersangka ditetapkan dalam perkara ini. “Kerugian negara totalnya Rp 1,68 miliar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto, Kamis (4/8).
Selain Suhadak, kejaksaan turut pula menahan tersangka dalam perkara sama dari pihak swasta, Sugeng Wijaya. Keduanya ditahan untuk dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. “Kita tidak tebang pilih, hari ini (kemarin, red) tersangka dibawa ke (Rutan) Medaeng,” tegas Kepala Kejari (Kajari) Probolinggo Shady Munly Maje Togas.
Lanjut Shady, selain dua tersangka itu, penyidik memanggil juga mantan Wali Kota Probolinggo HM Buchori. Tapi yang bersangkutan tidak datang. “Dia (Buchori) tidak datang. Kami dengar kabar katanya sakit, tapi tidak ada pemberitahuan resmi. Kita akan panggil lagi,” ungkap Shady.
Dari pantauan Bhirawa, Suhadak dan Sugeng digiring dari ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim di lantai lima menuju mobil tahanan sekitar pukul 15.00. Penetapan penahanan tersangka terjadi setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama lima jam. Didampingi pengacara dan istrinya, Suhadak terlihat pasrah.
Atas penahanan itu, Djando selaku pengacara Suhadak mengaku kecewa atas keputusan kejaksaan yang menahan kliennya. “Ini Wakil Wali Kota Probolinggo sekarang, masih aktif, kenapa harus ditahan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Dia menilai kejaksaan mengabaikan peraturan perundang-undangan terkait mekanisme penyidikan pejabat negara yang terbelit pidana.
Sementara itu, Suhadak mengaku sudah bersikap kooperatif atas proses hukum yang dijalaninya dalam perkara korupsi DAK tersebut. Dia tidak berkomentar ketika ditanya apakah kecewa dengan penahanan tersebut. Ia juga bungkam ketika ditanya adakah pejabat lain terlibat dalam perkara ini. “Tidak tahu,” jawabnya singkat. [bed]

Tags: