Kejaksaan Negeri Gresik Nyatakan Berkas Dugaan Kades Pungli P21

Tersangka Kades mengenakan rompi merah diapit aparat kejaksaan. [rokim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Berkas perkara kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan Kepala Desa Laban, Kec Menganti, Gresik, Slamet Efendi (47) sudah dinyatakan P21 atau sempurna. Sehingga penyidik polisi segera menyerahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, agar bisa segera disidangkan.
Menurut Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Tiknarto Andaru Rahutomo, berkas perkara tersangka Kades Laban sudah dinyatakan jaksa P21. Penetapan itu, secara otomatis harus dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). ”Sudah kami serahkan berkas perkara, tersangka dan barang buktinya pada kejaksaan,” pungkasnya.
Terpisah Kasi Pidsus (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) Kejari Gresik, Andri Dwi Subianto SH melalui Kasi Intel (Kepala Seksi Intelijen, Marjuki SH mengatakan, polisi dan tersangka datang ke kejaksaan sekitar pukul 09.10 WIB. Sebelum ditahan tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh jaksa di ruang Pidsus. Setelah selesai pemeriksaan, kemudian tersangka dibawa ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka telah meminta sejumlah uang kepada beberapa pemohon surat keterangan riwayat tanah dengan Totalnya mencapai Rp70 juta.
Ditambahkan Marjuki, atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selanjutnya dalam waktu dekat berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, setelah JPU menyusun surat dakwaan agar bisa segera disidangkan.
Perlu diketahui, Kades Laban Slamet Efendi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh anggota unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, dengan dugaan pungutan liar (Pungli) uang senilai Rp5 juta pada Rabu (2/5) Mei 2018 lalu sekitar pukul 10.30 Wib di tempatnya bekerja kantor desa setempat. Barang bukti uang tunai Rp5 juta beserta kwitansi telah diamankan sebagai barang bukti Pungli, atas perbuatanya sekarang harus mempertangungjawabkan perbuatannya. [kim]

Tags: