Kejaksaan Negeri Jombang Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkoba

Pemusnahan barang bukti perkara narkoba di Halaman Kantor Kejari Jombang, Jumat pagi (06/12). (arif yulianto/ bhirawa).

Jombang, Bhirawa

Kejaksaan Negeri Jombang memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba yang merupakan hasil sitaan dari 60 pelaku dalam 60 perkara selama kurun waktu enam bulan terakhir. Seluruhnya sudah memiliki putusan hukum tetap dan dilakukan vonis oleh Hakim di Pengadilan. Pemusanahan dilakukan di Halaman Kantor Kejari Jombang, Jumat pagi (06/12). Selain 300 gram lebih sabu, Kejari Jombang juga memusnahkan sekitar 700 butir Pil Extacy yang nilainya mencapai lebih dari 500 Juta Rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Syafiruddin mengatakan, dari puluhan perkara, Kajari menyebut ada salah satu terdakwa yang dituntut dengan 14 tahun penjara.

“Paling lama ada yang kami tuntut 14 tahun penjara dan sudah inkrah, statusnya sebagai pengedar,” ujar Syafiruddin.

Selain itu, barang bukti lain yang dimusnahkan Kejari Jombang berupa 120 ribu butir Pil Dobel L (Pil Koplo), satu kardus Hand Phone (HP) milik terdakwa dan satu kardus alat hisap narkotika. Untuk narkotika, petugas memusnahkan dengan cara membakarnya. Sedangkan untuk Pil Koplo pemusnahannya dengan cara dilebur ke dalam bak berisi air.

“HP kami hancurkan dengan palu lalu kami bakar, HP ini merupakan alat yang digunakan untuk transaksi narkoba,” tambahnya.

Dijelaskannya, untuk tahun ini yang cukup menonjol dan mengalami peningkatan adalah kasus penyalahhgunaan Pil Dobel L. Pil koplo ini bahkan peredarannya sudah merambah ke desa-desa yang menyasar kalangan usia produktif.

“Ini hasil ungkap Polsek tahun ini selalu ada dan meningkat, peredarannya sudah ke pelosok-pelosok desa,” pungkasnya.(rif)

Tags: