Kejaksaan Negeri Jombang Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkoba

Pemusnahan BB perkara narkoba di halaman Kejari Jombang, Jumat pagi (19/07). [Arif Yulianto/ Bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) perkara narkoba yang merupakan penyerahan dari Polres Jombang dan polsek jajaran, Jumat pagi (19/07) di halaman Kejari Jombang.
Data kejaksaan setempat, diketahui barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu dengan berat 490,95 gram, ganja kering 4,6 gram dan 9 butir pil ekstasi. Selain itu dimusnahkan pula barang bukti Obat Keras Berbahaya (Okerbaya), Pil Dobel L sejumlah 77.765 butir serta seperangkat alat hisap sebanyak 3 dos.
Metode pemusnahan dilakukan dengan dua cara. Untuk sabu, ganja dan alat hisap dimusnahkan dengan cara dibakar dalam sebuah tong. Sedangkan pil dobel L dimusnahkan dengan cara dilarutkan di air yang kemudian dibuang di saluran air.
“Yang kami musnahkan hari ini merupakan penyerahan kepolisian yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Syafiruddin saat diwawancarai wartawan usia pemusnahan.
Syafirudin menambahkan, barang bukti ratusan gram sabu-sabu, ganja kering, pil ekstasi serta pil dobel L ini merupakan hasil penyerahan pihak kepolisian antara tahun 2018 – 2019.
“Pil extacsi jumlah aslinya 100 butir dan disisihkan dari hasil laboratorium Mabes Polri sebanyak 9 butir. Jadi yang kita musnahkan hari ini sebanyak 9 butir,” terangnya.
Syafiruddin menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 108 terdakwa yang telah putus dalam perkara Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan 62 terdakwa yang telah putus dalam perkara Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Jombang merupakan daerah perlintasan peredaran narkoba. Dari sekian terdakwa ada yang ditetapkan antara 14 tahun sampai 15 tahun, tergantung dari barang bukti dan perilaku terdakwa sendiri. Jadi kita maksimalkan,” pungkas Syafiruddin (rif)

Tags: