Kejaksaan Negeri Jombang Tahan Mantan Rektor Undar Trisula

Mantan Rektor Undar Trisula (Baju kotak-kotak hitam) tiba di Lapas Kelas IIB Jombang, Kamis sore (24/8). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

(Diduga Selenggarakan Pendidikan Tanpa Izin)
Jombang, Bhirawa
Karena diduga melakukan kegiatan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin dari pemerintah, mantan Rektor Unversitas Darul Ulum (Undar) Trisula, Lukman Hakim Musta’in di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang, Kamis sore (24/8).
Warga Jalan Merdeka nomer 29A tersebut di bawa petugas ke Lapas kelas IIB Jombang karena urusan hukum kasus dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin dari pemerintah.”Iya, (Lukman) langsung kami tahan setelah penyerahan berkas perkara tadi. Dilimpahkan ke sini karena Lokusnya di Jombang,”ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Normadi Elfajr kepada wartawan, Kamis sore (24/8).
Pantauan wartawan di lapangan, penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mendatangi kantor Kejari Jombang sekitar pukul 13.30, Kamis (24/8) dan melakukan pelimpahan berkas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Hal senada juga di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Syafiruddin kepada sejumlah wartawan, Jumat sore (25/8). Kajari Jombang menjelaskan Lukman tersangkut kasus dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin pemerintah. Kasus ini sebelumnya di tangani oleh Polda dan Kejati Jatim.
“Ini merupakan kasus penyerahan dari Polda dan Kejaksaan Tinggi (Jatim) kemarin hari Kamis (24/8) penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jombang untuk segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jombang,”beber Syafiruddin, Jumat sore (25/8).
Menurut Syafiruddin, sesuai penerimaan tersangka dan barang bukti, tersangka di sangkakan melanggar Undang-Undang tahun 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional karena di duga menyelenggarakan pendidikan tanpa izin.
“Tersangka di sangkakan mendirikan Yayasan Darul Ulum Trisula yang di duga tidak berizin,”tambahnya.
Alasan penahanan Lukman menurut Syafuliruddin lebih pada pertimbangan subjektif penyidik karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Otomatis, menurut Kajari Jombang, jika proses penyelenggaraan pendidikan dari tersangka tanpa izin, maka produk pendidikan yang dikeluarkannya pun bisa dikatakan tidak berlaku.
“Ya kalau proses penyelenggaraan pendidikannya tanpa izin, tentu produk pendidikannya termasuk ijazah yang dikeluarkan tidak berlaku,”pungkas Syafiruddin.(rif)

Tags: